Bapanas - Seorang narapidana kasus terorisme, Dody Kuncoro alias Dody, dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2016). Dody sebelumnya ditahan di penjara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Darmadji mengatakan, pemindahan itu merupakan salah satu bagian pemindahan narapidana kasus terorisme ke berbagai lapas di Indonesia.
"Bukan hanya lapas di Pontianak, keseluruhannya ada 44 narapidana kasus terorisme akan dititipkan untuk menjalani proses hukum di 44 lapas seluruh Indonesia," kata Darmaji, Kamis (28/4/2016).
Dody dipidana atas dakwaan sebagai perakit bom. Kedatangan Dody ke Pontianak mendapat pengawalan ketat tiga anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Ia diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat komersial dan langsung dijemput petugas kejaksaan setempat untuk selanjutnya dibawa ke lapas.
"Dia dijatuhi vonis 5 tahun dan sudah menjalani lebih satu tahun kurungan. Hari ini dia diserahterimakan kepada kita untuk menjalani masa tahanan dan pembinaannya," kata Darmaji.
Kepala Lapas Klas II-A Pontianak Sukaji menyatkan siap menerima pindahan narapidana kasus terorisme tersebut. Meskipun, saat ini Lapas Pontianak sudah kelebihan kapasitas dengan menampung lebih dari 700 warga binaan dan didominasi napi kasus narkotika.
"Karena ini narapidana kasus khusus, maka kami akan memberikan perlakuan khusus pula," katanya.(Kompas)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Darmadji mengatakan, pemindahan itu merupakan salah satu bagian pemindahan narapidana kasus terorisme ke berbagai lapas di Indonesia.
"Bukan hanya lapas di Pontianak, keseluruhannya ada 44 narapidana kasus terorisme akan dititipkan untuk menjalani proses hukum di 44 lapas seluruh Indonesia," kata Darmaji, Kamis (28/4/2016).
Dody dipidana atas dakwaan sebagai perakit bom. Kedatangan Dody ke Pontianak mendapat pengawalan ketat tiga anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Ia diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat komersial dan langsung dijemput petugas kejaksaan setempat untuk selanjutnya dibawa ke lapas.
![]() |
Ilustrasi |
"Dia dijatuhi vonis 5 tahun dan sudah menjalani lebih satu tahun kurungan. Hari ini dia diserahterimakan kepada kita untuk menjalani masa tahanan dan pembinaannya," kata Darmaji.
Kepala Lapas Klas II-A Pontianak Sukaji menyatkan siap menerima pindahan narapidana kasus terorisme tersebut. Meskipun, saat ini Lapas Pontianak sudah kelebihan kapasitas dengan menampung lebih dari 700 warga binaan dan didominasi napi kasus narkotika.
"Karena ini narapidana kasus khusus, maka kami akan memberikan perlakuan khusus pula," katanya.(Kompas)
loading...
Post a Comment