DEPOK,(BPN) - Baru dua hari dibebaskan dari lembaga permasyarakatan (Lapas), seorang narapidana (napi) di Kota Depok, sudah melakukan aksi kejahatan, yakni merusak rumah makan prasmanan.
Napi perusak rumah makan tersebut dibebaskan dari Lapas karena adanya program pembebasan bersyarat akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Dikutip dari Republika.co.id, rumah makan yang dirusaknya merupakan milik Aries Herdyan, di Jalan H Tamad Firdaus no 62 A, Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Pengrusakan terjadi pada Rabu (8/4) pukul 22.00 WIB. Korban atau pemilik rumah makan berdomisili di Rawageni RT 04/01, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
'Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga bernama Jame dan saat melakukan pengrusakan mengenakan seragam salah satu ormas. Diketahui pelaku baru dua hari keluar dari rumah tahanan,'' ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Kamis (9/4/2020).
Menurut Azis, kejadian berawal ketika pelaku meminta mi kepada warung yang berada di sebelah warung korban. Namun, pelaku tidak mendapatkan mi yang diminta, sehingga dia berteriak yang membuat korban keluar dari rumah makannya untuk mengecek apa yang terjadi.
''Pelaku tidak terima dilihat korban, akhirnya warung korban menjadi sasaran pelaku, dan melakukan pengrusakan. Pelaku kini sudah kami amankan,'' pungkasnya.(red/goriau)
loading...
Post a Comment