![]() |
Ansari sesaat setelah diringkus oleh team resmob jatanras polda aceh bersama sepucuk senjata Ak-47, senin (22/4/2017) |
MEULABOH,(BPN)- Satu Tahanan Titipan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Meulaboh di nyatakan tidak ditempat dan terindikasi dikeluarkan secara ilegal oleh oknum petugas lapas, Senin (06/11/2017).
Menurut informasi yang diterima oleh redaksi,Ansari (49) warga Gampong Ujong Raja Kec. Panton Reu Kab. Aceh Barat yang juga tahanan kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Meulaboh.
Kepala Lapas Klas IIB Meulaboh Sapto Winarno Bc.IP, SH, MH yang dihubungi melalui sanmbungan telepon selulernya membenarkan ketidakberadaan ansari didalam lapas.
Tanpa mau menutupi fakta yang terjadi sapto membenarkan jika tahanan ansari dikeluarkan secara ilegal oleh bawahannya tanpa izin dirinya dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).
“ Benar, ansari dikeluarkan oleh petugas secara ilegal tanpa sepengetahuan saya ataupun KPLP tadi siang “, ungkap sapto.
Menurut laporan kepala pengamanan kepada dirinya ansari dikeluarkan secara ilegal oleh oknum petugas pada pukul 11:00 WIB saat dirinya sedang memenuhi undangan perkawinan dan membezuk seseorang keluarga teman yang sedang sakit.
Dirinya tidak mentolerir perbuatan petugas yang melakukan pengeluaran tersebut dan akan memberi tindakan tegas,hal ini disebabkan dirinya telah berkali-kali memperingatkan agar tidak melakukan pengeluaran napi secara ilegal.
Bahkan dirinya juga telah menempelkan sebuah Banner dengan tulisan besar di ruang P2U dimana jika adanya pengeluaran napi secara ilegal akan dapat di proses hukum.
“ Saya tidak akan mentolerir perbuatan oengeluaran tahanan secara ilegal,nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan tetap diberi sanksi,padahal saya buatkan Banner besar diruang P2U siapa yang keluarkan napi secara ilegal akan dapat di proses hukum “,tegas sapto kesal atas perbuatan bawahannya.
Informasi lain yang diterima redaksi seluruh petugas lapas meulaboh yang piket jaga pada sift siang saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di polres meulaboh.
“ Benar, saya sudah minta kepada bapak kapolres jika nantinya dalam pemeriksaan terdapat unsur pidana saya persilahkan diproses hukum saja agar menjadi pelajaran dan contoh pada yang lain agar tidak menyalahgunakan jabatan dan tugas “,pungkasnya.
Seperti diketahui ansari merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang warga di kecamatan Blang Reu, Aceh Barat pada tahun 2011 lalu.
Ansari berhasil diringkus oleh Team Resmob Subdit III Jatanras Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polres Meulaboh di sebuah warung didepan RSU Cut Nyak Dien Meulaboh pada Senin 22 Mei 2017.
Dari ansari tim gabungan juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata laras panjang jenis AK-47 dan amunisi yang disembunyikan dikediamannya di Gampong Ujong Raja Kab. Aceh Barat.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment