BAPANAS- Tidak beradanya 3 Narapidana Gembong Narkoba didalam LP Kelas IIA Banda Aceh setelah dilakukan Inspeksi Mendadak menjadi sorotan dan perhatian sejumlah elemen Masyarakat baik di Aceh maupun di Jakarta.
(Baca:Sidak Tertutup, Kakanwilkumham Aceh Temukan 3 Napi Gembong Narkoba Tidak Ada Didalam Lapas Banda Aceh)
Perhatian tersebut datangnya dari Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada, menurut Aryos adanya temuan sidak oleh Kakanwilkumham Aceh 3 napi gembong narkoba tidak berada didalam lapas banda aceh telah menjawab serta membuktikan informasi yang selama ini beredar ditengah masyarakat tentang bebas masuknya napi narkoba di lapas tersebut.
Aryos meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM agar tidak lagi segan-segan mengambil langkah atau tindakan pemberian sanksi internal maupun pidana kepada petugas maupun pejabat lapas yang terlibat dalam pengeluaran para napi tersebut.
“ Nah ini kan sudah jelas terbukti begitu bebasnya para napi gembong narkoba keluar masuk lapas,selama ini kita hanya mendengar informasi yang berkembang ditengah masyarakat saja,sekarang saatnya Kementerian Hukum dan HAM action siapa petugas ataupun pejabat yang terlibat di beri sanksi internal,bila perlu sanksi pidana biar ada efek jera “,ungkap aryos penulis buku "Wajah Politik dan Keamanan Aceh"
Disamping itu Aryos mengingatkan kepada Kanwilkumham Aceh jika dalam teleconference Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu bersama Kakanwil seindonesia mengatakan jika siapapun pejabat maupun petugas pemasyarakatan yang tidak mendukung upaya pemberatasan atau terlibat narkoba maupun tidak bisa ditertibkan maka diberi sanksi,jika perlu dipidanakan.
“ Bebasnya keluar masuk napi narkoba dilapas banda aceh mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Menkumham menjadikan lapas sebagai barisan terdepan dalam memerangi narkoba,karena toh gembong narkoba bebas keluar masuk lapas “,pungkas aryos yang juga peneliti di Aceh Institute
Sementara itu Sekretaris Jenderal Forum Pemerhati Pemasyarakatan Dindin Sudirman menilai tidak beradanya napi tersebut didalam lapas,apalagi tanpa memiliki izin atau tidak sesuai prosedur maka semestinya harus ada tindakan maupun langkah yang harus dilakukan oleh pihak Kanwilkumham Aceh agar tidak terulang kembali.
“ Jika ketiga napi tersebut dikeluarkan tanpa prosedur maka harus ada tindakan ataupun langkah yang dilakukan oleh pihak kanwilkumham aceh ”,ujar Didin saat dihubungi melalui telpon selulernya,Minggu (28/8).
Didin mengatakan jika Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta telah menjadikan kasus serta permasalahan yang terjadi di lapas aceh menjadi perhatian utama setelah sejumlah kasus yang terjadi di berbagai lapas aceh dilaporkan oleh Aktivis Pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh dalam beberapa bulan belakangan ini.
“ Saya rasa pihak Kementerian Hukum dan HAM Aceh telah menaruh perhatian serius terhadap sejumlah kasus ataupun permasalahan yang terjadi dilapas aceh tentunya setelah adanya partisipasi para Aktivis Pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh yang senantiasa melapiorkan setiap perkembangan kepada Kementerian “ ,jelasnya.(Redaksi)
(Baca:Sidak Tertutup, Kakanwilkumham Aceh Temukan 3 Napi Gembong Narkoba Tidak Ada Didalam Lapas Banda Aceh)
Perhatian tersebut datangnya dari Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada, menurut Aryos adanya temuan sidak oleh Kakanwilkumham Aceh 3 napi gembong narkoba tidak berada didalam lapas banda aceh telah menjawab serta membuktikan informasi yang selama ini beredar ditengah masyarakat tentang bebas masuknya napi narkoba di lapas tersebut.
Aryos meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM agar tidak lagi segan-segan mengambil langkah atau tindakan pemberian sanksi internal maupun pidana kepada petugas maupun pejabat lapas yang terlibat dalam pengeluaran para napi tersebut.
“ Nah ini kan sudah jelas terbukti begitu bebasnya para napi gembong narkoba keluar masuk lapas,selama ini kita hanya mendengar informasi yang berkembang ditengah masyarakat saja,sekarang saatnya Kementerian Hukum dan HAM action siapa petugas ataupun pejabat yang terlibat di beri sanksi internal,bila perlu sanksi pidana biar ada efek jera “,ungkap aryos penulis buku "Wajah Politik dan Keamanan Aceh"
Disamping itu Aryos mengingatkan kepada Kanwilkumham Aceh jika dalam teleconference Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu bersama Kakanwil seindonesia mengatakan jika siapapun pejabat maupun petugas pemasyarakatan yang tidak mendukung upaya pemberatasan atau terlibat narkoba maupun tidak bisa ditertibkan maka diberi sanksi,jika perlu dipidanakan.
![]() |
Aryos Nivada Dindin Sudirman |
Sementara itu Sekretaris Jenderal Forum Pemerhati Pemasyarakatan Dindin Sudirman menilai tidak beradanya napi tersebut didalam lapas,apalagi tanpa memiliki izin atau tidak sesuai prosedur maka semestinya harus ada tindakan maupun langkah yang harus dilakukan oleh pihak Kanwilkumham Aceh agar tidak terulang kembali.
“ Jika ketiga napi tersebut dikeluarkan tanpa prosedur maka harus ada tindakan ataupun langkah yang dilakukan oleh pihak kanwilkumham aceh ”,ujar Didin saat dihubungi melalui telpon selulernya,Minggu (28/8).
Didin mengatakan jika Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta telah menjadikan kasus serta permasalahan yang terjadi di lapas aceh menjadi perhatian utama setelah sejumlah kasus yang terjadi di berbagai lapas aceh dilaporkan oleh Aktivis Pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh dalam beberapa bulan belakangan ini.
“ Saya rasa pihak Kementerian Hukum dan HAM Aceh telah menaruh perhatian serius terhadap sejumlah kasus ataupun permasalahan yang terjadi dilapas aceh tentunya setelah adanya partisipasi para Aktivis Pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh yang senantiasa melapiorkan setiap perkembangan kepada Kementerian “ ,jelasnya.(Redaksi)
loading...
Post a Comment