BAPANAS/SEKAYU- Dalam razia yang digelar oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sekayu pada Senin (29/8) malam,petugas rutan berhasil menangkap dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disinyalir pengguna narkoba di blok hunian.
Keduanya WBP tersebut adalah Andriadi bin Damiri dan A. Halim als Kojek bin Hasan.
Petugas juga berhasil mengamankan dari tangan kedua WBP tersebut 8 paket kecil sabu, 1 paket besar sabu, 1 alat hisap (bong), 1 korek api, dan 1 unit handphone merek Nokia.
“Memang benar ada dua WBP blok hunian A yang menggunakan narkotika. Keduanya sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan,” terang Kepala Lapas Sekayu Urib Herunadi.
Kejadian ini bermula dari kecurigaan petugas Rutan Sekayu atas masuknya barang haram tersebut ke lapas melalui barang kiriman pengunjung. Namun, petuga stidak menemukan barang haram terebut dalam barang-barang kiriman pengunjung.
Berdasarkan informasi dari petugas jaga, dilakukan razia serta penggeledahan kamar hunian dan terbukti ada WBP yang sedang memakai/menggunakan narkotika (sabu).
“Kedua WBP dikenakan sanksi admistrasi, kurungan, dan akan dilanjutkan proses pelimpahan perkara ke pihak kepolisian,” tambah Urib.(m.ditjenpas.com)
Keduanya WBP tersebut adalah Andriadi bin Damiri dan A. Halim als Kojek bin Hasan.
Petugas juga berhasil mengamankan dari tangan kedua WBP tersebut 8 paket kecil sabu, 1 paket besar sabu, 1 alat hisap (bong), 1 korek api, dan 1 unit handphone merek Nokia.
“Memang benar ada dua WBP blok hunian A yang menggunakan narkotika. Keduanya sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan,” terang Kepala Lapas Sekayu Urib Herunadi.
![]() |
Barang bukti temuan dalam razia dirutan sekayu |
Berdasarkan informasi dari petugas jaga, dilakukan razia serta penggeledahan kamar hunian dan terbukti ada WBP yang sedang memakai/menggunakan narkotika (sabu).
“Kedua WBP dikenakan sanksi admistrasi, kurungan, dan akan dilanjutkan proses pelimpahan perkara ke pihak kepolisian,” tambah Urib.(m.ditjenpas.com)
loading...
Post a Comment