BAPANAS - Qoriah (27) warga Dusun Pulo, Kelurahan Kali Mangin, Kecamatan Karang Ayung, Kabupaten Grobokan, Jateng. Ayunda Linarti (33) warga Jl Sukasari, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.Lizamaiza Safira (19) dan Nurfazilah Al Fazilah (27), keduanya tercatat sebagai warga Dusun Gunla, Kelurahan Keude Alue Rheng, Kecamatan Peudada Bireun, Aceh. Keempat wanita itu, kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
Dari keempat tersangka itu, seorang diantaranya hamil 4 bulan dan seorang lainnya dinyatakan positif HIV/AIDS.
Keempat pelaku tersebut kedapatan membawah narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap petugas BNN di Bandara Domestik Juanda Surabaya di Sidoarjo, beberapa waktu lalu. Rata-rata tiap tersangka membawa 500 gram sabu-sabu. Rinciannya 300 gram disimpan di gelungan kerudung dan sisanya 200 gram dimasukkan ke dalam pakaian dalam dan dimasukkan ke dalam bagian kaki atau tepat di selangkangan paha pelaku.
Menurut Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, sabu-sabu itu dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Madura. “Mereka dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Andri, Senin (29/08/2016).
Pada petugas, tersangka Ayunda Linarti mengaku sudah 2 kali menjadi kurir sabu-sabu ke Madura. Pengiriman pertama lolos dan mendapatkan imbalan Rp 7,5 juta.
“Saya sudah sekali mengirim ke Madura dan berhasil, tapi yang kedua ini baru diberi uang sebesar Rp 1,5 juta, tapi gagal dan tertangkap," Ungkapnya.
Lebih jauh, Ayunda menegaskan jika dirinya dan ketiga temannya mendapatkan order pengiriman narkoba tersebut dari seorang perempuan dengan nama Rosalina yang berdomisili di Aceh.
"Pada pengiriman pertama dulu, sama Rosalina juga belum dibayar lunas, dan sekarang saya dan adik saya yang baru lulus ini malah harus mendekam di penjara," Sesalnya. (timesindonesia.co.id)
Dari keempat tersangka itu, seorang diantaranya hamil 4 bulan dan seorang lainnya dinyatakan positif HIV/AIDS.
Keempat pelaku tersebut kedapatan membawah narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap petugas BNN di Bandara Domestik Juanda Surabaya di Sidoarjo, beberapa waktu lalu. Rata-rata tiap tersangka membawa 500 gram sabu-sabu. Rinciannya 300 gram disimpan di gelungan kerudung dan sisanya 200 gram dimasukkan ke dalam pakaian dalam dan dimasukkan ke dalam bagian kaki atau tepat di selangkangan paha pelaku.
Menurut Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, sabu-sabu itu dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Madura. “Mereka dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Andri, Senin (29/08/2016).
![]() |
Keempat tersangka penyelundup Narkoba saat berada di ruang penyidik tindak pidana umum (Pidum) Kejari Sidoarjo. (Foto: Mulya Andika/ TIMESIndonesia) |
“Saya sudah sekali mengirim ke Madura dan berhasil, tapi yang kedua ini baru diberi uang sebesar Rp 1,5 juta, tapi gagal dan tertangkap," Ungkapnya.
Lebih jauh, Ayunda menegaskan jika dirinya dan ketiga temannya mendapatkan order pengiriman narkoba tersebut dari seorang perempuan dengan nama Rosalina yang berdomisili di Aceh.
"Pada pengiriman pertama dulu, sama Rosalina juga belum dibayar lunas, dan sekarang saya dan adik saya yang baru lulus ini malah harus mendekam di penjara," Sesalnya. (timesindonesia.co.id)
loading...
Post a Comment