BAPANAS/JAKARTA - Saat ini ada petisi yang menolak remisi koruptor yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, sejak lama KPK juga menolak terkait remisi koruptor.
"Kita sudah jelas sikapnya. Sikapnya kan menolak," kata Agus Rahardjo kepada wartawan di Ecovetion Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2016).
Kementerian Hukum dan HAM berencana untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi untuk para narapidana, termasuk narapidana korupsi. Salah satu alasan utama Menkum HAM Yasonna Laoly ingin merevisi PP 99/2012 adalah adanya kesalahan sistem yang dilihat oleh Laoly.
Menurutnya peraturan pemerintah harus sejalan dengan sistem peradilan. Bukan semata soal justice collaborator saja yang berhak mendapatkan remisi.
Laoly menegaskan, semua napi memiliki hak untuk mendapatkan remisi, termasuk napi kasus korupsi. Selama ini, yang berhak mendapatkan remisi hanya napi korupsi yang berstatus justice collaborator. (Detikcom)
"Kita sudah jelas sikapnya. Sikapnya kan menolak," kata Agus Rahardjo kepada wartawan di Ecovetion Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2016).
Kementerian Hukum dan HAM berencana untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi untuk para narapidana, termasuk narapidana korupsi. Salah satu alasan utama Menkum HAM Yasonna Laoly ingin merevisi PP 99/2012 adalah adanya kesalahan sistem yang dilihat oleh Laoly.
![]() |
Ketua KPK beri dukungan |
Laoly menegaskan, semua napi memiliki hak untuk mendapatkan remisi, termasuk napi kasus korupsi. Selama ini, yang berhak mendapatkan remisi hanya napi korupsi yang berstatus justice collaborator. (Detikcom)
loading...
Post a Comment