SEMARANG, (BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Lapas Klas I Kedungpane Semarang dan Lapas Klas II Tegal berhasil mengungkap Jaringan Narkoba serta upaya penyeludupan kedalam lapas.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Jateng Brigjen. Pol Purwo Cahyoko Msi, dalam konfrensi pers di kantor BNPP Jateng Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, jumat (3/9/2021).
Berawal pada Kamis (19/8) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu Bidang Pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang dengan modus memanfaatkan waktu penitipan barang selama PPKM Level 3.
"Kemudian dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Selanjutnya pada pukul 09.50 WIB, tim lapangan melihat seorang yang mencurigakan karena setelah menyerahkan barang titipan berupa nasi bungkus ke loket penitipan barang untuk tahanan di halaman Lapas Kedungpane, pria tersebut bergegas menuju kamar mandi yang terletak di bagian luar LP Kedungpane," jelas purwo dihadapan awak media seperti dikutip dari detikcom.
Purwo menyebut pria bernama Adi Suryono, keluar kamar mandi petugas menangkap dan melakukan penggeledahan. Setelah digeladah di kamar mandi ditangkap 4 bungkus rokok berisi sabu dengan berat total 100 gram.
"Setelah dilakukan interogasi, sabu tersebut diketahui akan diambil oleh seorang napi yang menjadi Tamping (Tahanan Pendamping) bernama Adi Cahyo Setyawan. Napi tersebut kemudian diamankan oleh Tim BNNP Jateng," jelas Purwo.
"Setelah diperiksa, diketahui bahwa sabu akan dimasukkan ke dalam LP Kedungpane dan akan diterima oleh Tahanan bernama Budi Raharjo alias Ceming. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Kelas IA Kedungpane untuk mengamankan Ceming beserta HP-nya," imbuhnya.
Dari penelusuran diketahui sabu dikirim oleh narapidana di Lapas Kelas II Kota Tegal. Sabu itu dikirim oleh napi Finsa Taradipa alias Pincuk lewat Adi Suryono.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Tegal agar mengamankan Pincuk beserta HP-nya. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah Adi Suryono dan ditemukan 1 bungkus sabu seberat 5 gram beserta timbangan," terang dia.
"Ungkap kasus ini merupakan operasi bersama antara BNN Provinsi Jawa Tengah, Lapas Klas I Kedungpane Semarang dan Lapas Kelas II Tegal. Ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tegas Purwo.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Semarang Supriyanto mengatakan Ceming masih berstatus sebagai tahanan karena perkaranya masih belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ceming saat ini berstatus tahanan Polrestabes Semarang yang kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
"Dengan pengungkapan ini, berarti ada tiga perkara yang menjerat Ceming," kata Supriyanto.
Post a Comment