![]() |
Pasangan suami istri, Afin Lehu dan Fia Ramadhani yang diamankan polisi atas kepemilikan narkoba |
MEDAN,(BPN)- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) cabang Natal, Sumatera Utara, bernama Arifin alias Afin Lehu sempat kabur. Tahanan berusia 41 tahun itu kabur pada Rabu, 17 Januari 2018.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara Liberty Sitinjak mengatakan, Arifin kembali ditangkap di kamar Hotel Kurnia Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama seorang wanita.
"Sudah tertangkap lagi," kata Liberty, Senin (22/1/2018).
Arifin merupakan WBP yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan cabang Natal. Sebelumnya, napi tersebut baru dipindahkan ke Rutan cabang Natal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Raya, Simalungun, pada Kamis, 11 Januari 2018.
Liberty menjelaskan napi tersebut diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Arifin mengeluh sakit jantung saat dipindahkan dari Lapas Simalungun.
Atas perintah Karutan (Kepala Rutan) cabang Natal, yang bersangkutan segera dibawa berobat ke RS di Natal. Namun saat dibawa berobat, Arifin justru melarikan diri.
"Berkat kerja sama dengan Polsek Natal, Arifin berhasil ditangkap kembali bersama seorang wanita di Hotel Kurnia Natal. Ditemukan pula juga narkoba jenis sabu-sabu," kata Liberty.
Atas kejadian larinya Arifin alias Afin Lehu itu, Karutan Natal pada Minggu, 21 Januari 2018, menjalani pemeriksaan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Sudah kita tarik ke Kanwil Kemenkumham Sumut Karutan Natal, karena ada SOP yang dilanggar. Saya juga sudah melapor kepada Menteri Hukum dan HAM, Pak Yasonna," Liberty menandaskan.(Red/Lip6)
loading...
Post a Comment