BAPANAS/Banda Aceh- Saat Serah Terima Ka UPT Di Aceh 2 Napi tidak berada di dalam LP Banda Aceh,satu kabur di Rutan Lhoksukon.berawal saat Serah terima Kalapas Banda Aceh yang diwarnai kurangnya jumlah narapidana penghuni lapas banda aceh,Senin (23/5/2016).
Serah terima yang berlansung antara Plt Kalapas Joko Budi Setianto kepada setelah Kakanwilkumhm Aceh Gunarso melantik 3 Kalapas dan 3 Karutan di Aula Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.
Ke-2 Napi tersebut adalah Tajuddin terpidana Koruptor dengan hukuman 4 tahun penjara dan Barmazi terpidana 14 tahun penjara dalam kasus narkotika.
Kepada BPN Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq membenarka adanya 2 Napi koruptor dan bandar sabu yang tidak berada didalam lapas banda aceh dirinya serah terima dari Plt Kalapas Joko Budi Setianto Bc. IP.
Benar, saat penghitungan jumlah napi kurang 2 orang yakni tajuddin dan barmazi,namun sudah saya perintahkan untuk dibawa kembali kedalam lapas”,jelas M. Drais Siddiq yang mengaku sedang berada dijakarta mengikuti Diklat,Jum’at (27/3/2016).
Masih dijajaran Kanwilkum HAM Aceh, M. Saini napi narkotika hukuman 5 tahun berhasil kabur dari rutan cabang lhoksukon setelah dibantu oleh Azis oknum petugas komandan jaga rutan cabang lhoksukon.
Azis Oknum petugas komandan jaga setidaknya dengan sengaja saat Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Lhoksukon dilantik dibanda aceh mengeluarkan napi m.saini dari pintu P2U diluar prosedural.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Effendi kepada BPN, Rabu (25/5/2016) membenarkan adanya seorang napi atas nama M. Saini telah kabur dari rutan lhoksukon saat dirinya sedang dilantik di Kanwilkumham Aceh,Banda Aceh.
“ Ya, namanya M. Saini yang keluarkan komandan jaga pak azis,padahal sebelum saya berangkat kebanda sudah saya beri arahan agar jangan ada napi yang dikeluarkan diluar prosedural namun masih juga dikeluarkan hingga kabur”,Ungkap efendi sangat kecewa dengan perbuatan bawahannya.
Menurut efendi yang juga mantan Kepala Registrasi Lapas Langsa,dirinya telah meminta agar oknum komandan jaga tersebut mencari dan mengembalikan sinapi m.saini kedalam rutan.
“ Atas pelanggaran yang dilakukan bawahan saya tersebut,akan kita lakukaan pemeriksaan atau BAP agar diberi sanksi disiplin juga akan kita laporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum sesuai perintah dari pimpinan dikanwil serta pimpinan dijakarta”,beber efendi dengan tegas.(PAS/TSA)
Serah terima yang berlansung antara Plt Kalapas Joko Budi Setianto kepada setelah Kakanwilkumhm Aceh Gunarso melantik 3 Kalapas dan 3 Karutan di Aula Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.
Ke-2 Napi tersebut adalah Tajuddin terpidana Koruptor dengan hukuman 4 tahun penjara dan Barmazi terpidana 14 tahun penjara dalam kasus narkotika.
![]() |
Lapas Banda Aceh Kalapas M. Drais Siddiq |
Benar, saat penghitungan jumlah napi kurang 2 orang yakni tajuddin dan barmazi,namun sudah saya perintahkan untuk dibawa kembali kedalam lapas”,jelas M. Drais Siddiq yang mengaku sedang berada dijakarta mengikuti Diklat,Jum’at (27/3/2016).
Masih dijajaran Kanwilkum HAM Aceh, M. Saini napi narkotika hukuman 5 tahun berhasil kabur dari rutan cabang lhoksukon setelah dibantu oleh Azis oknum petugas komandan jaga rutan cabang lhoksukon.
Azis Oknum petugas komandan jaga setidaknya dengan sengaja saat Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Lhoksukon dilantik dibanda aceh mengeluarkan napi m.saini dari pintu P2U diluar prosedural.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Effendi kepada BPN, Rabu (25/5/2016) membenarkan adanya seorang napi atas nama M. Saini telah kabur dari rutan lhoksukon saat dirinya sedang dilantik di Kanwilkumham Aceh,Banda Aceh.
![]() |
Karutan Lhoksukon Efendi SH |
“ Ya, namanya M. Saini yang keluarkan komandan jaga pak azis,padahal sebelum saya berangkat kebanda sudah saya beri arahan agar jangan ada napi yang dikeluarkan diluar prosedural namun masih juga dikeluarkan hingga kabur”,Ungkap efendi sangat kecewa dengan perbuatan bawahannya.
Menurut efendi yang juga mantan Kepala Registrasi Lapas Langsa,dirinya telah meminta agar oknum komandan jaga tersebut mencari dan mengembalikan sinapi m.saini kedalam rutan.
“ Atas pelanggaran yang dilakukan bawahan saya tersebut,akan kita lakukaan pemeriksaan atau BAP agar diberi sanksi disiplin juga akan kita laporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum sesuai perintah dari pimpinan dikanwil serta pimpinan dijakarta”,beber efendi dengan tegas.(PAS/TSA)
loading...
Post a Comment