JAKARTA,(BPN) - Pimpinan DPR mendesak pemerintah mengajukan draf revisi UU Narkotika. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan akan ada banyak pasal yang direvisi.
"Ada banyak. Termasuk penegasan, misalnya pemakai, kurir, pemberatan, dan lain-lain," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Ia juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional terkait dengan revisi UU Narkotika. Terlebih, pucuk pimpinan BNN sudah berganti dan dijabat oleh Irjen Heru Winarko.
"Ya, kita nanti, saya minta supaya Kepala BNN yang baru berkoordinasi dengan kita dan instansi terkait," kata Yasonna.
Ia menuturkan draf revisi UU Narkotika masih dibahas di lingkup internal pemerintah. "Iya, masih di pemerintah," sebutnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebelumnya mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Revisi didorong karena regulasi ini dinilai tidak memberi efek jera bagi bandar narkoba.
"UU Narkotika yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Bahkan tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalah guna narkoba. Apalagi Indonesia sudah darurat narkoba. Untuk itu, pemerintah harus segera mengajukan naskah akademik revisi UU Narkotika," kata Taufik kepada wartawan, Senin (5/3). (Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment