Dari Pemindahan,Pengeluaran Ilegal Hingga Napi Kabur, Mantan Karutan Sigli Dipecat

Kepala Subbidang Registrasi,Informasi dan Komunikasi Kanwil Kumham Sumut Sigli Irfan Riandy
BAPANAS- Setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan internal baik di Kantor Wilayah Hukum dan HAM maupun Inspektorat Jenderal Kemenkumham, akhirnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham mengeluarkan Sanksi Pemecatan terhadap Kepala Subbidang Registrasi,Informasi dan Komunikasi Kanwil Kumham Sumut Irfan Riandy.

Dari informasi yang dihimpun awalnya Surat Keputusan Pemecatan diterbitkan pada bulan Febuari dengan bunyi pemecatan secara tidak hormat namun beberapa hari kemudian SK tersebut mengalami perubahan yakni dipecat secara hormat.

Dalam catatan redaksi, sanksi pemecatan terhadap mantan karutan sigli ini diberikan atas sejumlah pelanggaran yang telah dilakukannya saat oknum tersebut menjabat kepala rutan sigli,dimana belasan tahanan rutan cabang bireuen dipindahkan ke rutan sigli oleh Irfan tanpa diketahui serta mendapat izin dari kantor wilayah hukummdan HAM Aceh.
Bukan itu saja belasan napi yang dipindahkan ke rutan sigli,semuanya berada bebas melenggang di luar rutan tanpa memiliki izin pengeluaran yang sah,semua napi tersebut dapat menikmati fasilitas tersebut setelah menyetorkan uang mulai puluhan hingga ratusan juta kepada irfan.
Pasca terbongkarnya praktek ilegal tersebut,oleh kantor wilayah meminta agar irfan mengembalikan belasan napi tersebut ke rutan bireuen dan menjalani pemeriksaan oleh tim divisi pemasyarakatan atas pelanggaran tersebut.

Baca juga: Sidak di Rutan Sigli 20 Napi Korupsi dan Narkotika Bebas Berkeliaran di Luar Rutan

Baru beberapa hari pasca terbongkarnya hal tersebut,kembali terungkap sejumlah napi bos narkoba dan korupsi yang rata-rata hukuman diatas 10 tahun pindahan dari lapas luar aceh juga raib dari rutan sigli, pengeluaran para napi bos narkoba ini dilakukan oleh oknum petugas KPR atas intruksi atau seizin Irfan.
Dari sejumlah napi korupsi dan bos narkoba yang dikeluarkan diluar prosedur berujung kaburnya para napi tanpa adanya laporan polisi maupun kantor wilayah hukum dan HAM Aceh. 
Hal ini sesuai dengan fakta saat tim kanwilkumham aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rutan sigli menemukan sejumlah napi bos narkoba dan korupsi tidak berada didalam rutan serta oknum karutan irfan tidak dapat memperlihatkan surat-surat yang berkenaan pengeluaran napi tersebut ke luar rutan.

Baca juga: Kunjungan Inspektur Wilayah, 9 Napi Tidak Berada di Rutan Sigli

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Aceh Edy Hardoyo Bc.IP yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya pada febuari bulan lalu membenarkan terkait pemecatan oknum mantan karutan sigli tersebut.

"  Iya benar,saya dapat informasi demikian namun karena yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Aceh maka SK Pemecatannya tidak dikirimkan kemari lagi ",ujar edy singkat.

Sementara itu hal yang sama diungkapkan oleh Kadivpas Kanwil Kumham Sumatera Utara Hermawan Yunianto Bc.IP jika oknum irfan saat ini adalah bawahannya dan bertugas di Kanwil Kumham Sumut sebagai Kepala Subbidang Registrasi,Informasi dan Komunikasi.

Terkait pemecatan irfan pihaknya telah menerima SK Pemecatannya namun saat ini irfan sedang mengajukan upaya banding atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

" Benar kita telah menerima SK pemecatannya namun saat ini yang bersangkutan sedang melakukan banding ",jelas hermawan melalui pesan WhatAps nya.(Redaksi)

0/Post a Comment/Comments