BANDA ACEH,(BPN)- Sebanyak 6 (enam) Narapidana (Napi) tidak didapati berada didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli. Hal ini terungkapnya saat berlansungnya acara serahterima jabatan Karutan Sigli, Selasa (08/8/2017).
Acara sertijab Karutan Sigli dari Irfan Riandi kepada Plt Karutan Sigli Baharuddin dimulai pada pukul 11:30 WIB dihadiri lansung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kumham) Aceh Ahmad Yusfahruddin Bc.IP. dan para Kepala Divisi beserta staf di lingkungan Kanwil Kumham Aceh.
Dalam sesi penghitungan jumlah total penghuni rutan 407 orang ditemukan jumlah napi yang tidak sesuai data dikantor wilayah 413 orang, ternyata ada 6 napi tidak berada didalam rutan dan sang oknum karutan Irfan Riadi S.Sos tidak dapat memberikan keterangan dan alasan yang jelas.
Plt Karutan Sigli Baharuddin saat di konfirmasi oleh Redaksi, Kamis (10/8/2017) membenarkan adanya 6 napi tidak berada didalam rutan saat serahterima karutan yang lama kepada.
Menurut baharuddin dirinya tidak bertanggungjawab ketidakberadaan keenam napi tersebut,dirinya hanya bertanggungjawab sesuai jumlah napi saat serahterima.
“ Benar saat serahterima ada 6 napi tidak ada didalam,kalau soal itu bukan tanggungjawab saya, saat hanya bertanggungjawab dengan jumlah napi 407 orang saat serahterima “,ujar baharuddin yang mengaku sedang perjalanan ke Banda Aceh.
Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi ke enam napi yang tidak berada didalam rutan sigli tersebut telah kabur sejak dua bulan lalu atau 05 April 2017 yang melibatkan oknum karutan Irfan Riandi, kepala pengamanan Rutan Razali, Komandan Jaga M. Adawi dan Ridwan Ucok selaku petugas pengawalan saat napi tersebut di keluarkan secara ilegal.
Demikian juga atas kaburnya keenam napi ini sampai saat ini belum di laporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pencarian terhadap napi-napi tersebut.
Demikian juga atas kaburnya keenam napi ini sampai saat ini belum di laporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pencarian terhadap napi-napi tersebut.
Berikut Nama-nama napi yang raib atau tidak berada didalam rutan saat serahterima karutan sigli,yakni:
1. Zubir kasus narkotika hukuman 9 tahun
2. Saladin kasus Tipikor hukuman 4 tahun
3. Helmi Suhaimi kasus Narkotika 1 tahun
4. Ibnu Husein kasus 332 hukuman 1 tahun 2 bulan
5. M. Nazar kasus narkotika hukuman 10 tahun
6. Musliadi bin Juned kasus narkotika hukuman 1 tahun
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment