![]() |
Man Oknum panitera PN Medan |
Namun ironisnya justru oknum penegak hukum itu sendiri yang menjadi pelaku pungli tersebut, seperti yang dilakukan oleh oknum panitera Pengadilan Tinggi (PT) Medan berinisial Man yang dilaporkan telah melakukan pemerasan sebanyak Rp 300 juta terhadap keluarga narapidana asal Aceh Timur.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) Wilayah Aceh, Basri menuturkan aksi pemerasan ini dialami salah seorang narapidana (napi) bernama Tabrani terpidana narkotika yang di vonis 12 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tidak terima keputusan pengadilan, tabrani mengajukan banding yang kemudian diputuskan oleh pengadilan tinggi (PT) selama 6 tahun yang kemudian ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan upaya kasasi.
Pada tahap ini seorang panitera PT Medan berinitial Man menemui keluarga napi tabrani mengiming-imingkan dapat membantu agar hukuman tabrani dapat ringan dengan meminta pihak keluarga menyediakan uang sebesar Rp 300 juta.
" Jadi oleh keluarga uang ini tidak diberikan sekaligus namun beberapa tahap ke nomor rekening yang diberikan oleh oknum panitera Man,yakni pada tanggal 2 dan 6 Mei dengan jumlah pengiriman masing-masing 80 juta ",beber basri seraya memperlihatkan bukti kertas/slip pengiriman uang antar bank.
Pihak YARA menyesalkan tindakan oknum panitera PT Medan yang telah melakukan pemerasan yakni pungli yang secara tidak lansung telah mengotori nama baik serta citra baik pengadilan.(Redaksi)
loading...
Post a Comment