SOLO,(BPN)- Narapidana narkoba Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surakarta, Jawa Tengah, Andang Anggara menjadi salah satu aktor di balik penyelundupan 600 ribu butir ekstasi. Untuk melakukan transaksi tersebut, residivis itu mengelabui petugas dengan mengubur telepon seluler atau ponsel miliknya di depan kamar tahanan.
Kepala Pengamanan Rutan Klas I Surakarta, Urip Darma Yoga menjelaskan, awal diketahuinya kasus itu bermula dari surat yang dikirimkan Bareskrim.
Tertulis dalam surat tersebut, ada penangkapan pengedar ekstasi yang dikendalikan napi di Gunung Sindur dan Rutan Surakarta. Dua napi ini mengendalikan peredaran 600 ribu ekstasi yang diamankan Bea Cukai.
Pada tanggal 10 November kami mendapatkan surat dari Bareskrim. Setelah itu, tiga orang penyidik dari Bareskrim juga datang ke rutan untuk memeriksa warga binaan kami atas nama Andang Anggara," ucap dia di Rutan Klas I Surakarta, Jumat (24/11/2017).
Setelah memeriksa Andang, lanjut dia, penyidik Bareskrim dan petugas rutan kemudian menggeledah kamar C2 yang dihuni napi tersebut. Penyidik berhasil mendapatkan satu ponsel milik Andang. Tapi, ponsel ini bukan merupakan smartphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penyelundupan 600 ribu pil ekstasi.
Selanjuttnya, petugas menggeledah lagi. Andang akhirnya menyebutkan bahwa ponselnya ditanam di tanah depan kamar tahanannya dengan kedalamam 50 centimeter. "Dua ponsel itu, yakni merek Xiaomi dan Apple. Dan satu lagi ponsel Nokia ditanam di belakang masjid," Urip menjelaskan.
loading...
Post a Comment