![]() |
Salahsatu tersangka 1,2 juta ekstasi yang diamankan polisi |
JAKARTA,(BPN)- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ma'mun mengatakan, terpidana kasus narkotika yang jadi pengendali jaringan narkotika internasional, Aseng, telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pemindahan dilakukan pada Rabu (2/8/2017) siang.
"Dipindahkan dari Lapas Batu ke Lapas Pasir Putih supaya tidak ada jejak yang tersisa. Tadi jam 14.30 WIB telah dilakukan pemindahan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan oleh Kepolisian," kata Ma'mun, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (2/8/2017) siang.
Saat ini, tim pemeriksa masih melakukan pendalaman terkait asal-usul ponsel yang digunakan oleh Aseng.
Menurut Ma'mun, Aseng mengakui bahwa ponsel merek Nokia digunakannya untuk mengendalikan perdagangan narkoba dari balik jeruji.
"HP (handphone) ini dari mana? Apakah di sana ada keterlibatan petugas atau pihak-pihak lain. Nanti kalau ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada media," ujar Ma'mun.
Sebelumnya, satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda.
Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi.
Tersangka pertama yang ditangkap bernama An Liy Kit Cung alias Acung di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.
Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,2 Juta Butir Ekstasi dari Belanda
Ia mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan bernama Aseng.
Dalam pengembangannya, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutra.
Ia juga mengaku dikendalikan oleh Aseng.
Setelah itu, polisi mengamankan Muhammad Zulkarnain yang tengah bertransaksi.
Zulkarnain akhirnya meninggal dunia setelah ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.(kompas)
loading...
Post a Comment