BANDARLAMPUNG,(BPN)–Istri Kalapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Gunawan Sutrisnadi,Andriyani Dewi, membantah menerima aliran dana narkoba.
Perempuan berhijab itu menjadi saksi kasus narkoba yang menjerat mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie, dan salah seorang narapidana bernama Marzuli.
Dewi tiba di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung didampingi dua kuasa hukumnya, Jumat (29/6/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tim BNNP Lampung memeriksa Dewi selama lima jam hingga pukul 15.00 WIB.
Dia ditanya apa kepentingannya mengenalkan ibu Marzuli ke mantan Kalapas Kalianda, Muchlies Ajie.
Meski awalnya membantah, Dewi akhirnya mengaku juga. Menurutnya, dia hanya menitipkan Marzuli
”Dewi menyatakan tinggal di tempat orang tua Marzuli dengan anak-anaknya sampai napi itu ditangkap,” ujar Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing.
Diketahui, Dewi dipanggil penyidik lantaran pernyataan Muchlis Ajie yang mengaku mengenal Marzuli dari Dewi.
Soal buku rekening milik Dewi yang disita, Richard mengatakan segera mengirimkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini diperlukan untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi, kita tunggu saja hasilnya. Tapi maaf kita tidak bisa menyebutkan buku rekening dari bank apa," imbuh Richard.
Pemeriksaan menurut dia tak berhenti sampai di situ.
Dewi nantinya akan dipanggil lagi untuk kepentingan penyidikan. Termasuk, kemungkinan memanggil suaminya.
Terpisah, penasehat hukum Dewi, Dedi Yuliansyah, menegaskan tidak ada aliran dana yang diterima kliennya.
”Buktinya semua buku rekening, kami serahkan ke penyidik BNNP," kata Dedi, yang juga adik terperiksa.
Dedi mengakui kliennya pernah memperkenalkan ibu napi Marjuli kepada mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie.
Dewi telah menjawab sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan. Semuanya disampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. (Red/RL)
loading...
Post a Comment