![]() |
Kalapas Polewali Haryoto |
JAKARTA,(BPN)- Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safarauddin, melayangkan protes kepada Menteri Hukum dan HAM yang melakukan pencopotan dan menonaktifkan Kalapas Kelas II Polewali Mandar, Sulaweisi Barat atas kebijakannya dalam menjalankan pembinaan terhadap warga binaan yang mewajibkan setiap Narapidana beragama Islam untuk dapat membaca Al-Qur'an sebagai syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Memprihatinkan !!! Wajibkan Napi Muslim Baca Al-Qur'an, Kalapas Polewali Dicopot Menkumham
Baca Juga: Memprihatinkan !!! Wajibkan Napi Muslim Baca Al-Qur'an, Kalapas Polewali Dicopot Menkumham
“ Kami menyampaikan protes kepada Menteri Hukum dan HAM yang mencopot Kalapas Polewali karena mewajibkan Napi membaca Al Quran sebagai syarat untuk mendapatkan pembebasan bersayarat”, kata Safar melalui press realesenya yang dikirimkan ke Redaksi, Selasa ( 25/6/2019).
JARI menilai, kebijakan Kalapas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dimana seorang Narapidana akan diberikan haknya setelah mengikuti program pembinaan yang ditetapkan oleh Lapas.
Investigasi yang di lakukan JARI bahwa pembacaan Alqur'an merupakan salah satu program pembinaan keagamaan ini berdasarkan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dalam pasal 15 ayat (1) di sebutkan bahwa Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
Kemudian safar melanjutkan, dalam ketentuan PP 31/99 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam Pasal 6 ayat (1) di sebutkan, Kepala Lapas wajib melaksanakan pembinaan Narapidana, program pembinaan yang dimaksud juga di pertajam lagi oleh PP 31/99 yaitu Program pembinaan meliputi hal hal yang berkaitan dengan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan, dalam Bab VII di sebutkan juga bahwa ruang lingkup pembinaan kepribadian diantaranya pembinaan keagamaan.
" Maka menurut kami pembinaan keagamaan merupakan salah satu program yang wajib diikuti oleh Narapidana dan Kepala Lapas mengamati dan menilai hasil pembinaan tersebut yang nantinya menjadi syarat untuk mendapatkan hak-hak lainnya diantaranya Pembebasan Bersyarat hal ini diatur dalam Permenkumham 3/2018, pasal 82 dimana Pembebasan Bersyarat diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat, huruf C yaitu telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat ", ungkap safar.
Jika mengacu pada aturan ini maka narapidana yang tidak mengikuti Program pembinaan dengan baik maka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan bersyarat.
" Aapa yang di lakukan oleh Kalapas Polewali menurut kami adalah nilai sebuah terobosan yang baik dalam pola pembinaan, apalagi untuk napi yang beragama Islam, dan juga kebijakan ini juga telah sesusai dengan regulasi sehingga tidak perlu di permasalahakan, malah napi yang menolak program membaca Al Quran kami usulkan untuk di kirim ke Lapas Nusakambangan agar di bina supaya menyadari akan pentingnya membaca dan mengamalkan nilai yang terkandung dalam Al Quran” terang Safar.
Selain itu narapidana yang tidak mau mengikuti program pembinaan dan melakukan perlawanan terhadap program pembinaan yang disusun oleh Kalapas sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh UU adalah narapidana yang melanggar tata tertib Lapas dan dapat mengganggu keamanan, sebagaimana di atur dalam UU 12/95 Pasal 47 ayat (1) Kalapas berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, ayat 2 : hukuman disiplin berupa, menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Sebagai pimpinan, Kalapas Polewali juga yang menilai ketaatan beribadah sebagai bentuk perubahan perilaku dan tekad Narapidana untuk menjadi lebih baik. Maka tindakan dari Kalapas tersebut di nilai telah tepat, apalagi bagi umat Islam, membaca dan mempedomani ajaran Al Qur’an merupakan kewajiban.
" Seharusya Menteri memberikan penghargaan atas terobosan pola pembinaan Kalapas yang menginginkan ketika Napi tersebut telah bebas dapat membaca Al-qur'an dan mengamalkan nilainya di tengah masyarakat sehingga di tidak alkan melakukan perbuatan yang akan melanggar hukum lagi atas kesadarannya, kami meminta Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau kembali keputusanya mencopot Kalapas Polewali”, tutup Safar.(Red/rls)
loading...
Post a Comment