BAPANAS- Dinilai pemindahan Syukrin bin Ismail napi asal Aceh Timur ke Nusakambangan dilakukan sewenang-wenang, pihak keluarga diwakili Siti Nurbaya istri syukri mengadukan apa yang dialami suaminya pada Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).
Ketua JARI Safaruddin, melalui Press realesenya kepada redaksi, Selasa (11/6/2019) menyampaikan jika dirinya telah menerima pengaduan dari Istri Syukri terkait yang pemindahan terhadap suaminya ke Nusakambangan beberapa waktu lalu. Usai menerima pengaduan pekan yang lalu, pihaknya lansung melakukan investigasi hal-hal yang terkait pemindahan tersebut.
Dari hasil penelusurannya lansung ke Lapas Klas I Medan dengan informasi dari beberapa sumber yang memastikan pemindahan Napi ternyata bukan hanya Syukri, tapi ada belasan orang lain lagi yang bersamaan dengan Syukri di kirim ke lapas Nusakambangan tidak memiliki dasar serta terkesan dilakukan sewenang-wenang.
“ Kita sudah dalami dan kirim tim investigasi ke Medan, dari sana kita dapatkan informasi serta data pemindahan syukri dan lainnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur serta dilakukan sewenang-wenang “, ujar safar yang juga ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Bahkan Safar mendapatkan salinan surat keterangan dari Lapas Kelas I Medan terhadap Syukri selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Medan yang mana Syukri selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik, tidak pernah bermasalah bahkan selama ini banyak membantu membantu menjaga kamtib di Lapas Kelas I Medan.
“ Kita sangat menyesalkan langkah Ditjenpas serta jajarannya melakukan pemindahan terhadap napi-napi yang selama ini berkelakuan baik dan tidak pernah bermasalah, ini sudah mengangkangi pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan jo pasal 50 PP Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan “,pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Siti Nurbaya sempat kehilangan suaminya yakni Syukri bin Ismail yang selama ini menjalani hukuman di Lapas Klas I Medan, belakangan diketahui jika suaminya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 28 Juni 2018 atas usulan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut Juhari Sitepu.
Ketua JARI Safaruddin, melalui Press realesenya kepada redaksi, Selasa (11/6/2019) menyampaikan jika dirinya telah menerima pengaduan dari Istri Syukri terkait yang pemindahan terhadap suaminya ke Nusakambangan beberapa waktu lalu. Usai menerima pengaduan pekan yang lalu, pihaknya lansung melakukan investigasi hal-hal yang terkait pemindahan tersebut.
Dari hasil penelusurannya lansung ke Lapas Klas I Medan dengan informasi dari beberapa sumber yang memastikan pemindahan Napi ternyata bukan hanya Syukri, tapi ada belasan orang lain lagi yang bersamaan dengan Syukri di kirim ke lapas Nusakambangan tidak memiliki dasar serta terkesan dilakukan sewenang-wenang.
“ Kita sudah dalami dan kirim tim investigasi ke Medan, dari sana kita dapatkan informasi serta data pemindahan syukri dan lainnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur serta dilakukan sewenang-wenang “, ujar safar yang juga ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Bahkan Safar mendapatkan salinan surat keterangan dari Lapas Kelas I Medan terhadap Syukri selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Medan yang mana Syukri selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik, tidak pernah bermasalah bahkan selama ini banyak membantu membantu menjaga kamtib di Lapas Kelas I Medan.
“ Kita sangat menyesalkan langkah Ditjenpas serta jajarannya melakukan pemindahan terhadap napi-napi yang selama ini berkelakuan baik dan tidak pernah bermasalah, ini sudah mengangkangi pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan jo pasal 50 PP Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan “,pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Siti Nurbaya sempat kehilangan suaminya yakni Syukri bin Ismail yang selama ini menjalani hukuman di Lapas Klas I Medan, belakangan diketahui jika suaminya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 28 Juni 2018 atas usulan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut Juhari Sitepu.
Merasa suaminya selama ini tidak pernah membuat masalah serta sedang mengajukan permohonan pindah ke lapas di Aceh difasilitasi oleh Pimred Redaksi BAPANASNews akhirnya Siti Nurbaya mengadukan nasib malang yang dialami suaminya ke JARI untuk dapat mendampingi dirinya bersama suaminya dalam menempuh mendapatkan keadilan.(Red)
loading...
Bonus S/D 10 % KHUSUS MEMBER BARU * Bonus Cash Back setiap minggu nya
ReplyDelete|BCA | MANDIRI | BNI | BRI | DANAMON |
Kami menerima Transaksi di Semua Bank Nasional + Daerah
KAMI SIAP MELAYANI ANDA 24 JAM SETIAP HARINYA
WhastApp : 0812-9608-9061
Lnk : WWW. POKERAYAM. TOP