SAMARINDA,(BPN) - Kembali aparat kepolisian berhasil membongkar peredaran narkobadi dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Faisal Pabungkaran (40), dijemput polisi, Senin (24/6) malam kemarin. Terpidana 10 tahun penjara kasus satu kilogram sabu itu nekat tetap berbisnis narkoba meski berada di balik penjara.
Menjalankan bisnis haramnya, Faisal berbekal ponsel, untuk mengontrol jual beli sabu di luar bui.
Berbisnis sabu bagi Faisal, bukan hal sulit dia lakukan di balik tembok penjara.
"Tidak ada alasan khusus sih Pak (alasan nekat masih bisnis sabu). Iya karena masih mudah dapat uang dari dalam sel," kata Faisal, ditemui merdeka.com di Mapolresta Samarinda, Selasa (25/6).
Faisal mengaku, ponselnya didapat dari teman sesama narapidana. "Narapidana lain juga ada pakai HP. Tapi, kita menggunakannya masih sembunyi-sembunyi kok," kilahnya.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Syahrial Harahap mengatakan, penangkapan Faisal, berawal dari penangkapan Sofian (45), warga Sungai Kunjang Samarinda, seorang residivis kasus narkoba yang baru 1 bulan bebas dari sel. "Kita lakukan undercover buy, pesan 1 bal 50 gram ke dia (Sofian)," ujar Syahrial.
"Karena adanya cuma 40 gram, begitu dia serahkan barang berupa sabu, langsung kita lakukan tangkap tangan beserta barang buktinya. Nah, ternyata Sofian ini dikendalikan Faisal, napi Lapas Bayur," tambah Syahrial.
Faisal sendiri mengaku dikendalikan bandar di Sulawesi, melalui ponsel. "Faisal, setiap berhasil jual 1 ons sabu dapat fee Rp 10 juta. Jadi barang bukti 40 gram dari Sofian, adalah sisa saja," ungkap Syahrial.
Sofian dan Faisal, kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda. Syahrial pun dibikin tidak habis pikir, ponsel masih bisa lolos ke dalam blok penjara. Apalagi, Lapas Khusus Narkotika. "Pertanyaan besarnya, kenapa HP masih bisa ada di dalam (penjara). Kalau tidak ada HP, jaringan pengedar ini akan putus," pungkasnya. [Red/Mdk]
loading...
Post a Comment