à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

PENJARA jadi bahan gunjingan khalayak lagi. Kemarin lalu perkara rusuh napi teroris di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sekarang perilaku cemar pegawai penjara dengan napi rasuah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Boro-boro berupaya menjadi manusia susila di dalam penjara, para napi malah melanggar pidana lagi dengan menyogok pegawai supaya tetap hidup nyaman di lapas. Pegawai pun enteng saja menerima sogokan. Perilaku dua kelompok ini jauh dari tujuan awal pengelolaan penjara nasional setelah kemerdekaan.

Penjara berasal dari sistem hukuman Eropa abad ke-17 untuk menggantikan hukuman badan dan mati. “Pidana penjara adalah pidana pencabutan kemerdekaan,” ungkap R.A. Koesnoen dalam Politik Pendjara Nasional.

Penjara masuk ke Hindia Belanda pada abad ke-19. Sistem hukuman ini tegak di atas landasan formal pasal 10 Wetboek van Stafrecht voor de Inlanders in Nederlansch Indie atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbitan 1872.

Koesnoen menambahkan, asal-usul kata “penjara” berasal dari bahasa Jawa, penjoro, yang berarti “tobat”. “Dipenjara berarti dibikin tobat,” tulis Koesnoen. Caranya, para pegawai penjara menekan, meneror, dan menggiring narapidana untuk bertobat atau kapok secara lekas. Ternyata penjara tak menghilangkan hukuman badan, melainkan justru melestarikannya.

Menurut Koesnoen, sistem penjara Hindia Belanda hanya bertujuan membuat narapidana bertobat atau kapok. “Memang tujuan penjara kolonial, maksud utama untuk melaksanakan pidana, agar jangan berbuat melanggar hukum lagi bukan karena baik, tetapi karena kapok,” tulis Koesnoen. Padahal, lanjutnya, tidak dapat seorang narapidana menjadi baik karena dibikin tobat.

Baik di sini berarti berperilaku sesuai dengan pandangan hidup masyarakat tempat dia berada saat itu. Ketika Indonesia telah mencapai kemerdekaannya pada 1945, pandangan hidup masyarakatnya berubah: dari masyarakat terjajah yang memandang segala sesuatu berdasarkan panduan kolonialis menjadi masyarakat merdeka yang memandang segala sesuatu berdasarkan adat, budaya, dan hukum bangsa sendiri.

Kemerdekaan turut pula memperbarui orientasi penjara. “Tugas kepenjaraan bukanlah hanya dengan cara pasif saja menyimpan orang-orang yang telah melakukan kejahatan, lalu menunggu saat mereka harus dikeluarkan dari penjara terjerumus lagi dalam jurang kejahatan,” tulis Suara Buruh Kependjaraan, Mei-Juni 1954.

Penjara juga bertugas memperbaiki tabiat para narapidana agar sesuai dengan asas dan tujuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan hukum turunannya. Tujuannya agar mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat (resosialisasi) luar penjara. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah membentuk satu jawatan khusus kepenjaraan.

Jawatan Kepenjaraan wajib membentuk tatanan masyarakat penjara yang terdiri atas sekumpulan hukum dan cara berperilaku penghuninya (pegawai dan narapidana). Koesnoen menyebut semua upaya untuk mengubah sistem penjara kolonial ke sistem penjara nasional disebut politik penjara nasional.

Politik Penjara Nasional

Politik penjara nasional menempatkan pegawai penjara sebagai ujung tombak perbaikan tabiat narapidana. “Tiap pegawai harus turut serta dengan aktif dan penuh semangat cinta-kasih membimbing para narapidana menjadi seorang manusia Indonesia susila,” catat Koesnoen.

Pegawai penjara mesti berupaya keras menjadi teladan bagi para narapidana. Keteladanan mereka berpangkal pada perbuatan keseharian yang baik di dalam penjara.

“Terutama sekali kita harus menghindarkan tindakan-tindakan yang koruptif, main suap, main sogok, dan tahu-sama-tahu, dengan keinsyafan yang akibatnya sangat merugikan, tidak saja negara dan jawatan tetapi juga yang dididik, dan pihak lainnya,” catat Suara Buruh Kependjaraan, Juni-Agustus 1955.

Politik penjara nasional juga membebankan tugas pada narapidana. “Antara narapidana dengan para pegawai harus ada kerjasama dalam berjuang mencapai cita-cita politik penjara,” tulis Koesnoen.

Para narapidana berperan selayaknya murid sekolah. Mereka mempunyai serangkaian kegiatan dan pendidikan selama masa penahanan. Guru-guru mereka ialah para pegawai penjara. Hubungan keduanya setara, tetapi berbeda dalam tugas. Tak heran jika muncul anggapan bahwa penjara telah menjelma rumah pendidikan negara pada dekade 1950-an. Tapi anggapan ini lantas disanggah oleh perwakilan serikat pegawai penjara.

“Penjara itu tidak diganti dengan RPN (Rumah Pendidikan Negara), tetapi penjara tempat melatih yang maksudnya mendidik, melatih, memperbaiki orang-orang terpenjara dengan jalan berusaha bagaimanakah agar mereka itu kembali ke dalam masyarakat akan menjadi orang yang berguna dan bermanfaat bagi nusa dan bangsanya,” tulis Suara Buruh Kependjaraan, Maret-Mei 1957.

Lembaga Pemasyarakatan

Perubahan orientasi penjara nasional terjadi lagi pada 1962. Istilah lembaga pemasyarakatan mulai bergaung dari pidato Menteri Kehakiman Sahardjo di Blitar. Sahardjo menegaskan kembali gagasannya di hadapan Senat Guru Besar Universitas Indonesia pada 1963.

Sahardjo mengemukakan tentang apa itu lembaga pemasyarakatan melalui dua kalimat pidatonya. Pertama, “Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dia dipenjarakan.” Kedua, “Tidak boleh selalu ditunjukkan pada narapidana bahwa dia itu penjahat.”

Dua kalimat tadi membawa penjara kepada orientasi perlakuan yang kian humanis terhadap para narapidana. Gagasan ini memperoleh perdebatan luas di ranah pemerintahan dan kalangan ahli hukum. Tapi akhirnya konsep ini resmi diterima oleh pemerintah sebagai orientasi baru politik penjara nasional.

 “Istilah pemasyarakatan secara resmi dipergunakan sejak 27 April 1964 melalui amanat Presiden Republik Indonesia sehubungan dengan adanya Konferensi Dinas Kepenjaraan untuk seluruh Indonesia yang diadakan di Lembang dekat Bandung dari tanggal 27 April sampai tanggal 7 Mei 1964,” tulis Bahrudim Suryobroto dalam “Pemasyarakatan, Masalah dan Analisa” termuat di Prisma, 5 Mei 1982.

Selain mengubah orientasi politik penjara nasional, Konferensi Dinas Kepenjaraan juga mengeluarkan prinsip pengelolaan penjara. Antara lain kerjasama triumvirat pegawai penjara, para narapidana, dan masyarakat; kegotongroyongan dan penghayatan dari pegawai penjara dalam mewujudkan pemasyarakatan; tidak menjadikan bangunan penjara sebagai tujuan pemasyarakatan, melainkan hanya sarana; dan tujuan akhir dari pemasyarakatan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Tapi gagasan ini tak selalu jalan. Ada saja pegawai penjara dan narapidana yang keluar dari gagasan pemasyarakatan. “Masyarakat penjara adalah miniatur masyarakat luar,” tulis Koesnoen. Di luar penjara ada perilaku korup, begitu pula di dalam penjara. Suap-menyuap atau tahu-sama-tahu antara pegawai penjara dan narapidana. Kongkalikong sindikat bohong kadung lumrah di penjara.

Koesnoen dulu telah mengusulkan, “Jadi rentetan instansi-instansi tersebut bukannya bertugas memberantas kejahatan, tetapi mendidik penjahat-penjahat. Jika demikian keadaanya lebih baik semua instansi tersebut dibubarkan.”

Menengok perbuatan pegawai penjara dan narapidanan rasuah di Lapas Sukamiskin sekarang, masih aktualkah saran Koesnoen?
 
Sumber: historia
loading...

Dari tempat penyiksaan, penjara diupayakan jadi tempat yang lebih humanis. Dirusak oleh pegawainya sendiri.

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.