REJANG LEBONG,(BPN)– Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup, Sutrisno (48) warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan meninggal dunia secara mendadak di dalam Lapas Kelas II A, Kamis malam (26/7) pukul 23.00 WIB.
Kendati hingga saat ini, penyebab kematian Napi kasus penyalahgunaan Narkotika ini belum bisa dipastikan, namun kabar teranyar, jenazah napi ini sudah disemayamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) kawasan Kelurahan Tempel Rejo, Jumat (27/7/2018).
Dikonfirmasi, Kasi Benadik Lapas Kelas II A Curup, Iwan membenarkan peristiwa tersebut.
“Jenazah sudah dimakamkan oleh pihak keluarga hari ini. Kami sekarang masih menunggu pihak keluarga untuk melengkapi administrasi di lapas,” ujar Iwan.
Dijelaskan Iwan, kronologis kematian Sutrisno yang menghuni blok J3 bermula saat seluruh Narapidana Lapas Kelas II A Curup sedang menjalani pemeriksaan urin berkala untuk mendeteksi penggunaan Narkoba.
Saat itu, korban bersama rekan lainnya sedang mengambil sampel urine untuk diserahkan kepada petugas.
“Saat dia (korban, red) menyerahkan sampel urine kepada kita, tiba-tiba korban terjatuh ke diatas lantai. Korban langsung kami bawa ke RSUD Curup. Namun saat diperiksa, nyawa korban sudah tidak ada lagi,” ujar Iwan.
Atas kondisi ini, sambung Iwan, pihak Lapas masih menunggu konfirmasi jelas dari pihak RSUD Curup untuk mengetahui penyebab pasti kematian Napi tersebut.
“Jenazah Sutrisno sudah dibawa oleh pihak keluarga dari RSUD Curup. Sutrisno ini seharusnya tahun depan sudah bisa menyelesaikan hukuman,” ujar Iwan. [Red/PB]
loading...
Post a Comment