PEKANBARU,(BPN) – Inspeksi mendadak dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M. Diah ke lapas/rutan di Pekanbaru, Minggu malam (22/7).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa di lapas/rutan tidak ada fasilitas mewah atau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diberikan kepada WBP. Sidak ini juga untuk memastikan semua napi/tahanan berada di dalam kamar bukannya keluar lapas/rutan tanpa prosedur yang benar.
Hal ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan untuk melakukan pengecekan keberadaan napi/tahanan dan bila mendapat ijin keluar apakah telah sesuai dengan prosedur serta memeriksa keberadaan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kakanwil Bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiv Administrasi, Kadiv Keimigrasian dan jajaran Divisi Pemasyarakatan bergerak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru pukul 22.15 WIB dan langsung menuju ke Blok Tipikor. Dari 9 kamar yang dihuni oleh WBP kasus korupsi didapati bahwa semua WBP berada di dalam kamarnya masing-masing dan tidak ada ada satupun WBP yang berada di luar lapas.
Kakanwil dan rombongan juga tidak menemukan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hanya ada tempat tidur dan lemari sederhana tempat menaruh pakaian dan barang-barang milik WBP. Ada juga kipas angin dan buku-buku serta barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya.
Kurang lebih 30 menit berada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru rombongan Kakanwil kemudian bergerak menuju Rumah Tahanan Kelas IIB Pekanbaru. Sekira pukul 23.00 WIB
Kakanwil dan rombongan melakukan pemeriksaan untuk mengecek keberadaan tahanan/napi di kamarnya. Dari pemeriksaan inipun tidak ditemukan tahanan/napi yang berada di luar rutan yang tidak sesuai dengan prosedur serta tidak ada ditemukan fasilitas yang mewah di kamar napi/tahanan.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment