![]() |
Lapas Pontianak |
“Permintaan Hamka seperti itu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Juliantoro, kemarin.
Pemindahan dari Lapas ke Rutan Pontianak itu, kata Juliantoro, bukan kewenangan Kejari, tetapi Kalapas. “Jika melihat yang sudah-sudah, terpidana itu menjalani hukumannya di Lapas. Bukan di Rutan,” tegasnya.
Namun dalam hal ini, lanjut Juliantoro, bisa atau tidaknya dipindahkan itu kembali lagi ke Kalapas selaku pihak yang berwenang. “Jadi tergantung kebijakan Kalapas seperti apa, apakah diakomodir atau tidak,” katanya.
Hamka dijembloskan ke Lapas Klas II Pontianak, Kamis (05/04/2018) setelah divonis 1,4 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak P idana Korupsi (Tipikor) Pontianak. (Red/netizen)
loading...
Post a Comment