BANDUNG,(BPN)- Dua tahanan yang baru pulang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Bandung tertangkap basah menyembunyikan sabu seberat 0,3 Mg dan pil penenang berwarna,Kamis (15/2/2018).
Tahanan berinitial AS dan HD tidak berkutik saat kedua jenis barang terlarang tersebut ditemukan oleh petugas rutan di lipatan peci yang dikenakan oleh keduanya.
Sementara itu Plt. Karutan Klas I Bandung R.BudimanP. Kusumah membenarkan hal tersebut,menurutnya sesuai SOP atau Standar Operasional Prosedur setiap tahanan yang baru masuk ataupun usai menjalani persidangan tetap dilakukan penggeledahan.
“ Sesui SOP baik tahanan baru maupun yang baru pulang sidang kita akan lakukan penggeledahan barang bawaan maupun tubuhnya,nah saat di geledah ternyata oleh petugas kita ditemukan narkoba yang disembunyikan di lipatan kopiahnya “,beber Plt Karutan.
Usai ditemukan dan dimintak keterangan oleh petugas lansung berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk diserahkan guna menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“ Saya telah perintahkan kepala pengamanan rutan untuk menyerahkan hasil temuan dan kedua tahanan tersebut ke aparat polisi Polrestabes Bandung guna pengembangan dan proses hukum “,pungkasnya.(Red/Kumparan)
loading...
Post a Comment