![]() |
Kasatreskrim Akp budi nasuha saat memberikan keterangan napi yang ditangkap saat berada diluar lapas |
Ketiganya sipir yang dianggap bertanggungjawab dan melanggar SOP tersebut yakni Mas (31) warga Ulee Blangmane,Lhokseumawe, RA (40) warga jalan Darussalam Desa Hagu Selatan,Lhokseumawe, dan MH (27) warga Dusun Tgk. Syareh Dayah Ib Kec. Lhoksukon.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman SIK melalui Kasatreskrim Polres Lhokseumwe AKP Budi Nasuha Waruwu, Sabtu (24/2/2018).
“ Ada tiga petugas yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Mas,MH dan RA, mereka yang telah mengeluarkan dan meminjamkan sepeda motor kepada napi AK “,ujar kasat reskrim melalui sambungan telepon selulernya.
Menurut budi,usai penangkapan napi AK,penyidik polres lhokseumawe lansung melakukan pemeriksaan terhadap para petugas sipir yang telah melakukan dan terlibat dalam pengeluaran napi narkoba AK diluar prosedur,hasilnya penyidik menetapkan tiga petugas lansung.
Dikarenakan para tersangka telah mendapatkan jaminan dari lapas lhokseumawe, ketiganya tidak dilakukan penahanan “ ,ujar budi.
Atas perbuatannya, Mas, RA dan MH dijerat Pasal 426 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Redaksi)
loading...
Post a Comment