![]() |
Barang bukti narkoba |
Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan jaringan pengedar sabu Lapas Porong, Sidoarjo terungkap dari penangkapan Tri Endah Retnaningtyas (36), kurir sabu warga Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. Ibu rumah tangga ini diringkus di Jalan Raya Mlirip, Jetis, Selasa (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka kami tangkap saat akan mengirim sabu ke pembeli dengan barang bukti sabu 0,8 gram, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari keponakannya berinisial N," kata Puji saat jumpa pers di kantornya, Senin (19/2/2018).
Hanya berselang setengah jam, lanjut Puji, polisi menggerebek rumah Triyannanda Pramana atau N (30), warga Desa Mlirip, Jetis. Selain meringkus tersangka, petugas juga menyita barang bukti 7 plastik klip berisi sabu seberat 2,58 gram, 1 ponsel dan 1 timbangan elektrik.
"Jaringan ini (Tri Endah dan Triyannanda) diduga dikendalikan oleh napi Lapas Porong berinisial S. Napi ini merupakan suami dari TE (Tri Endah)," ungkapnya.
Sebelum itu, kata Puji, pihaknya juga meringkus jaringan pengedar sabu Lapas Madiun. Itu setelah polisi meringkus Dafid Margono (33), pengedar asal Desa Tanjung, Jetis, Mojokerto.
Dafid ditangkap di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu (3/2) malam. Dari penangkapan ini, petugas menyita 4 plastik klip berisi sabu seberat 10,48 gram, 1 ponsel dan 1 timbangan elektrik.
"Sabu yang diedarkan tersangka DM (Dafid Margono) dari napi berinisial T di Lapas Madiun. Napi ini mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas. Penjualannya dengan sistem ranjau memanfaatkan kurir di luar lapas, tapi kurirnya belum kami tangkap," terangnya.
Jaringan pengedar sabu ke Lapas Mojokerto juga diungkap. Terungkapnya jaringan ini berawal dari penggagalan penyelundupan sabu oleh petugas lapas, Rabu (24/1).
Pelaku penyelundupan narkotika golongan I ini adalah Elok Nurwahyuni (42), warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto dan Lilik Swadiyah (37), warga Desa Jati Pasar, Trowulan, Mojokerto.
Kedua wanita ini diduga menjadi kurir untuk menyuplai sabu ke suami mereka yang saat ini mendekam di Lapas Mojokerto. Suami elok berinisial MK, sedangkan suami Lilik berinisial S.
"Dari kedua kurir wanita ini kami sita 7 klip sabu seberat 2,14 gram dan sebuah ponsel. Sabu tersebut indikasinya akan dijual kembali di dalam lapas oleh suami mereka," jelas Puji.
Sayangnya, para napi yang diduga terlibat jaringan pengedar sabu ini belum tesentuh hukum. Puji berdalih, tak ditemukan alat bukti saat petugas melakukan penggeledahan di sel masing-masing napi.
"Status para napi hanya saksi karena barang bukti ponsel sebagai alat komunikasi tak kami temukan saat kami cek ke sana (lapas)," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tambah Puji, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment