MOJOKERTO,(BPN)- Astutik (40), warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jatim, narapidana (napi) kasus narkotika di Lapas kelas IIB Mojokerto, Kamis dini hari melahirkan bayi laki laki. Dia menjalani persalinan di rumah sakit (RSI) Hasanah, Kota Mojokerto. Astutik ditahan di Lapas sejak bulan Februari 2017 ketika usia kandungannya 8 bulan.
Mohammad Hanafi, Kepala Lapas Mojokerto mengatakan, Astutik melahirkan sekitar pukul 01.00 WIB melalui caesar. Menurut dokter, kondisi bayi tidak memungkinkan melahirkan dengan proses normal.
"Kondisi kandungannya mulai terasa sakit, Rabu siang (17/5) setelah di periksa tim medis Lapas, dirujuk ke RSUD Kota Mojokerto. Tapi sempat diminta kembali, kemudian dirujuk ke RSI Hasanah," kata Mohammad Hanafi, Kamis (18/5).
![]() |
Kepala Lapas Mojokerto Mohammad Hanafi |
"Sekarang bayinya masih dirawat di RSI Hasanah bersama ibunya, dengan pengamanan dari petugas Lapas," jelas Hanafi.
Proses pemulihan setelah melahirkan, masih kata Hanafi, seharusnya perawatan pemulihan setelah melahirkan hanya 3 hari, tapi sudah meminta pihak RS pemulihan selama 7 hari supaya benar-benar pulih saat kembali ke Lapas.
"Pemulihan saya sudah minta RS sampai 7 hari. Bayinya nanti setelah dari RS, bisa dirawat di Lapas selama 2 tahun atau dirawat keluarganya di rumah. Karena bayi membutuhkan perawatan khusus oleh ibunya setelah lahir," terangnya.
Untuk diketahui, Astutik (40) warga Dusun Ketok, RT 3 RW 3, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jatim, ditangkap anggota Satreskoba Polres Mojokerto, lantaran menjadi pengedar sabu sabu. Dia ditangkap saat membawa dan mengantarkan satu pocket sabu pada salah seorang temanya, Candra Aris (36) asal Dusun Patung, RT 5 RW 2, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Mojokerto, di rumah kos Desa Randubango, Pungging pada bulan Februari lalu. Astutik divonis Pengadilan Negeri Mojokerto hukuman 5 tahun penjara. [merdeka]
loading...
Post a Comment