Lapor Kemenkumham, Masyarakat dan Mahasiswa Bongkar Pungli di Lapas Tanjungbalai

 


TANJUNGBALAI- Pasca pergantian pucuk pimpinan di Lapas Tanjungbalai beberapa waktu lalu,kembali mencuat informasi kembali maraknya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum petugas lapas.

Jeritan para napi ini disampaikan oleh anonim yang menyebut pihaknya dari Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanjungbalai

Informasi yang diperoleh redaksi bapanasnews, Rabu (07/1) dari aplikasi Lapor Kemenkumham menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanjungbalai menyampaikan kepada menkumham yasona laoly,Dirjenpas dan Kakanwil Kemenkumham Sumut telah terjadinya pungutan liar atau pungli kepada para napi oleh oknum petugas lapas tanjungbalai dengan modus bantuan operational sambut tahun baru dan operational kalapas yang baru dilantik pada bulan desember 2022 lalu biaya pindahan serta pemenuhan fasilitas rumah dinas kalapas yang baru.

Dalam laporan tersebut juga menyebutkan secara rinci oknum petugas yang melakukan perbuatan pungli terhadap para napi seperti Staf KPLP bernama P. Tarigan dan Josua Rabel yang meminta uang kepada napi atas perintah kepala pengamanan (KPLP) Monang sebesar 3 – 5 juta untuk biaya pindah kamar jika tidak diberikan maka napi tersebut diancam akan dijebloskan ke kamar orientasi atau kamar padat.

Bahkan salahsatu istri napi yang menjadi korban pungli tersebut sempat menemui kalapas tanjungbalai yang baru sangapta surbakti guna menyampaikan hal tersebut namun oleh kalapas tidak ditanggapi,ironisnya bukannya menindak petugas yang melakukan pungli,kalapas malah meminta istri napi tersebut untuk mengerti dan malah mendatangkan sejumlah oknum preman untuk menakut-nakuti istri napi tersebut.

Dalam laporannya mahasiswa dan masyarakat peduli tanjungbalai juga membongkar praktek pungli lainnya yang baru dijalankan sejak labasta dijabat kalapas yang baru yakni terkait pungli terhadap hak napi dalam mendapatkan Asimilasi,Cuti Bersyarat dan pembebasan bersyarat menjelang tahun baru.

Pungli tersebut dilakukan oleh Oknum Kasibinadik Marlon dengan meminta uang sebesar 5 – 10 juta pada keluarga penjamin,bahkan biaya yang dikeluarkan tergantung masa penahanannya,semakin tinggi hukuman maka semakin besar uang jaminan yang harus dikeluarkan dengan alasan agar mempercepat proses diterbitkannya SK CB dan PB dari pusat serta membantu biaya operational pindah kalapas yang baru.

Sementara itu Kalapas Tanjungbalai Asahan Sangapta Surbakti membantah tudingan dan informasi terkait praktek pungli yang dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanjungbalai.

“ Tidak benar itu bang,bahkan kita telah melakukan perubahan yang lebih baik disini “,ujar sangapta melalui sambungan telpon selulernya Jumat (8/01).

Bahkan sangapta mengatakan jika pihaknya telah menyelesaikan kesalahahpahaman tersebut dengan Lembaga Wanita Indonesia (LWI) yang berencana akan menggelar aksi namun dibatalkan setelah adanya pertemuan dengan pihak lapas.(Red)

0/Post a Comment/Comments