MEDAN- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bekerja sama mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika Malaysia-Indonesia.
Kerja sama tersebut berhasil mengamankan sebelas orang yang diduga terlibat, di mana dua di antaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers kasus penyelundupan 50 kg narkoba jenis sabu, yang digelar di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Selasa (10/1).
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas, Abdul Aris mengungkapkan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perdaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindakan Pidana Narkoba, Krisno H. Siregar menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah perairan Aceh Tamiang dan Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini turut melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Narcotic Investigation Center(Rilis)
loading...
Post a Comment