![]() |
Saat LSM FAAM audensi bersama kanwil jatim desember 2022 |
Namun lain halnya yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro untuk seorang napi mendapatkan pembebasan bersyarat harus membayarkan sejumlah uang untuk oknum petugas lapas.
Hal ini terungkap dari surat pengaduan yang di layangkan LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) kepada Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Jawa Timur tertanggal 11 Januari 2023.
" Pemungutan liar (pungli) untuk mendapatkan rekomendasi pembebasan bersyarat, dimana hal tersebut seharusnya merupakan hak narapidana yang telah menjalani setengah dari masa tahanan ",tulis zainudin sebagai pelapor.
Dalam surat pengaduan tersebut LSM FAAM menyebutkan selain pungli pengurusan PB juga adanya penyimpangan lainnya yang terjadi di lapas bojonegoro.
" Pemungutan liar (pungli) yang merajalela terkait penggunaan handphone didalam lapas,dengan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan disetiap bulannya yang dimana seharusnya, penggunaan handphone di dalam lapas dilarang ",ungkap zainudin dalam surat pengaduannya.
Diakhir surat pihak LSM FAAM berharap pihak kanwil kemenkumham jawa timur dapat menindak tegas oknum-oknum petugas lapas yang melakukan penyimpangan di lapas bojonegoro.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Juhari yang dihubungi melalui pesan WhatApsnya belum membalas isi pesan redaksi yang meminta konfirmasi terkait pengaduan LSM FAAM.
Sementara itu Kepala Lapas Bojonegoro hingga berita ini dilansir belum dapat dihubungi guna mendapatkan konfirnasi terkait pengaduan yang dilayangkan LSM FAAM.(Red)
Post a Comment