BAPANAS- Akibat kelebihan penghuni, dana yang dikucurkan dari uang rakyat untuk memberi mereka makan terus membengkak dari tahun ke tahun. Berikut ini daftarnya:
1. Tahun 2015 sebanyak Rp 1,021 triliun.
2. Tahun 2016 turun menjadi Rp 912 miliar.
3. Tahun 2017 naik menjadi Rp 1,088 triliun.
4. Tahun 2018 naik lagi menjadi Rp 1,391 triliun.
Ke depan, RKUHP sebaiknya menyusun sanksi yang lebih efektif. Menurut ahli hukum pidana UI, Eva Achjani Zulfa, sanksi tidak melulu harus penjara atau hukuman mati, melainkan harus memikirkan sanksi pidana yang lain.
“Tujuan pemidanaan kita sudah mengeluh penjara yang sudah crowded, apa nanti akan ada sanksi lainnya yang lebih efektif. Saya kira itu yang harus dipikirkan,” ucapnya.
Berikut ini 10 Lapas/Rutan dengan overkapasitas tertinggi di Indonesia sepanjang 2018:
1. Rutan Bagansiapiapi
Kapasitas 98 orang, tapi dihuni 810 orang atau kelebihan penghuni hingga 836 persen.
2. Rutan Takengon
Kapasitas 65 orang, tapi dihuni 495 orang atau kelebihan penghuni 685 persen.
3. Lapas Banjarmasin
Kapasitas 366 orang, tapi dihuni 2.688 orang atau kelebihan penghuni 664 persen.
4. Lapas Tarakan
Kapasitas 155 orang, tapi dihuni 996 orang atau kelebihan penghuni 650 persen.
5. Lapas Labuhan Ruku
Kapasitas 300 orang, tapi dihuni 1.770 orang atau kelebihan penghuni 640 persen.
6. Lapas Tanjung Balai Asahan
Kapasitas 198 orang, tapi dihuni 1.450 orang atau kelebihan penghuni 632 persen.
7. Rutan Langsa
Kapasitas 63 orang, tapi dihuni 437 orang atau kelebihan penghuni 594 persen.
8. Rutan Teluk Kuantan
Kapasitas 53 orang, tapi dihuni 363 orang atau over penghuni 587 persen.
9. Lapas Bandar Lampung.
Kapasitas 168 orang, tapi dihuni 1.055 orang atau kelebihan penghuni 535 persen.
10. Rutan Lhoksukon
Kapasitas 70 orang, tapi dihuni 433 orang atau kelebihan penghuni 519 persen.(rED/rLS)
loading...
Post a Comment