JAKARTA BARAT,(BPN) Kembali aparat Kepolisian berhasil meringkus tersangka pengedar dan narkoba jenis sabu yang melibatkan narapidana.
Personil Polsek Kembangan Polres Metro Jaya, Jakarta Barat berhasil mengungkap Jaringan Narkoba yang di kendalikan napi Lapas Cipinang.
Dihadapan awak media Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK.MSI menyampaikan keberhasilan penangkapan para tersangka dan barang bukti narkoba tidak terlepas dari informasi dari masyarakat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap WN (34) dikediamannya beserta barang bukti tiga paket sabu seberat 0,58 gram,dua butir ekstasi dan satu plastik klip berisi serbuk Pil ekstasi seberat 0,25 gram.
Seluruh narkoba yakni sabu dan pil ekstasi oleh tersangka WN di sembunyikan dibagian belakang televisi.
“ Tersangka WN kita tangkap dirumahnya dan untuk barang bukti narkoba kita temukan disembunyikan dibagian belakang TV “,ungkap Kapolsek dalam konfrensi pers, Kamis (03/1/2018).
Dari pengembangan WN, personil Polsek Kembangan berhasil meringkus AM alias G (31) warga Jalan Kayu Besar Gg. Pondok II,Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Sabtu (29/12/2018) lalu.
Dalam penangkapan tersangka AM polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 6,42 gram, ekstasi 500 butir, plastik klip, timbangan digital dan bukti catalan penjualan narkoba.
“ Dari keterangan tersangka WN mengakui dirinya merupakan residivis kasus narkoba dengan hukuman tiga tahun di Lapas Salemba,dia mengedarkan narkoba ini karena ajakan temannya melalui HP berstatus napi AL yang saat ini masih menjalani masa pidananya di Lapas Cipinang “,papar Joko.
Atas perbuatannya,WN dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009,sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk proses lebih lanjut serta pengembangan keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kembangan.(Red/LT)
loading...
Post a Comment