JAKARTA,(BPN)- Overcapacity atau kelebihan muatan menjadi masalah bagi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Di Indonesia dari seluruh lapas/rutan hanya bisa menampung sekitar 120 ribu orang narapidana (napi). Tapi faktanya saat ini jumlah napi telah mencapai 240 ribu orang.
Akibat overcapacity ini, negara kesulitan memenuhi hak-hak bagi para napi. Sejauh ini negara hanya bisa berperan sebagai penjaga tahanan agar tidak kabur, serta memberi makan napi agar tidak sakit.
Menanggapi hal itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Sri Puguh Budi Utami mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan overcapasity lapas hanya terdapat 2 cara. Pertama membangun lapas sebanyak mungkin atau kedua mengeluarkan para napi yang di dalam tahanan.
"Itu (cara mengatasi overcapacity) jawabnnya pasti nambah kapasitas, kalau enggak, (napi) yang di dalam cepat dikeluarkan," ungkap Utami di Aston Hotel Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).
Utami menuturkan wacana membangun lapas/rutan sebanyak mungkin bukan menjadi solusi terbaik. Sebab uang negara akan lebih bermanfaat jika diperuntukan membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, atau sekolah.
Oleh karena itu, Utami lebih menekankan agar para napi dilakukan pembinaan dengan baik sehingga dapat dipulangkan ke masyarakat. Selain itu dia juga berharap agar penegak hukum tidak dengan mudah menjebloskan seseorang ke dalam tahanan.
Utami berpendapat lembaga penegak hukum lebih mengedepankan restorative justice. Terlebih untuk pidana-pidana ringan seperti perkelahian agar dilakukan mediasi daripada langsung penjara.
"Itu kalau kasus ringan jangan ke rutan lah, dimediasi, restorative justice supaya tidak nambah. Bisa kan misalnya orang berantem, mencuri karena lapar, pengguna atau korban narkoba kan cukup dilakukan mediasi, rehab," tegas Utami.
Menurut Utami, dibutuhkan perubahan sistem peradilan, sebab masih kerap kali terjadi orang dengan pidana ringan, tapi dijatuhi vonis penjara. Maka dia juga berharap adanya RUU KUHP dapat menghadirkan jenis hukuman berbeda yang dapat berdampak pada berkurangnya jumlah tahanan.
"Iya mudah-mudahan nanti dengan RUU KUHP disahkan ada alternatif pidana, bisa denda, kerja sosial. Jadi lapas atau rutan jadi keputusan terakhir lah memidanakan orang jadinya tidak tambah terus (jumlah tahanan)," pungkas Utami.(Red/jp)
loading...
Post a Comment