![]() |
Ilustrasi |
Penemuan napi bunuh diri ini bermula saat petugas lapas bernama Rimbun Pakpahan (25) membangunkan narapidana.
Mereka kemudian diapelkan berjumlah 4 orang narapidana.
Selanjutnya petugas menyuruh salah satu narapidana bernama Hermansyah (36) membangunkan korban John Waldrova Ganda Sirait (40) yang beralamat di Marihat Blok 10 Simpang Kawat, Kecamatan Tiga Balata, Kabupaten Simalungun.
Korban dijerat hukum setelah melakukan kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup.
"Korban John Waldrova Ganda Sirait ditemukan telah tergantung di kamar mandi, tepat di kamar blok yang ditempatinya Tapsen D1 Lantai 1," kata Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni, Sabtu (5/5/2018).
Trila menjelaskan sebelumnya para saksi dari narapidana seperti Ismail (23), Hermansyah (36), Jiwa Ranjit (28) sudah mengetahui bahwa korban sering ribut dengan seorang perempuan yang diduga pacarnya lewat handphone miliknya.
"Korban ini awalnya dari Lapas Pekanbaru dan dikirim masuk Lapas Tanjung Gusta pada 2017 lalu.
Korban ini sangat tertutup dengan narapidana lainnya yang tidak pernah berbaur," ungkap Trila.
"Polsek kita langsung datang melakukan olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, mengamankan barang bukti, memberikan garis line polisi dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara guna dilakukan autopsi," kata Trila. (Red/Trb)
loading...
Post a Comment