CIREBON,(BPN) - Tersangka pengedar sabu-sabu, AS berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota saat menempelkan narkoba di sebuah pot bunga yang dipesan jaringan napi di dalam Lapas Narkotika Cirebon.
Pria berusia 38 tahun itu ditangkap pada Jumat (8/6) sekitar pukul 14.15 WIB. Di sebuah rumah Perumahan Pertama Dawuan Blok Saphire No. 6 Dawuan Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, AS merupakan spesialis jaringan di lingkaran pengedar narkoba. Sebab, warga asal Kanoman Selatan RT 03 RW 08 Kelurahan Pekalipan Kota Cirebon itu diketahui sudah tiga kali tertangkap dengan kejahatan serupa.
"Tersangka AS tertangkap tangan oleh petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota saat menempelkan barang bukti sabu di sebuah pot perumahan Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon," ungkapnya saat ekspos di Makopolresta Cirebon, Kamis (5/7).
Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu dibungkus plastik bening seberat 6.17 gram, satu bungkus rokok, satu HP, dan satu unit sepeda motor merek Vario Merah.
Lanjut Kapolres, modus operandi tersangka yaitu dengan cara sistem tempel untuk mengirimkan pesanan dari pelanggan. Barang bukti sabu yang ditempel di sebuah pot itu, merupakan pesanan dari jaringan napi di dalam lapas.
Atas perbuatan penyalahgunaan narkoba, AS dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun.
"Untuk menjalankan bisnisnya, AS dibantu jaringan napi narotika dari dalam Lapas Narkotika Cirebon. AS sudah tiga kali diamankan. Kami akan terus mendalami kasus untuk pengembangan," pungkasnya.(Red/JPC)
loading...
Post a Comment