![]() |
Tersangka saat digiring menuju sel tahanan |
PARIAMAN,(BPN)- Ditnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus dua pengedar narkoba. Satu diantaranya narapidana di Lapas Klas II B Pariaman. Tersangka yang berinisial AO, 22 tersebut diduga mengendalikan peredaran pil ekstasi dan sabu-sabu dari balik jeruji.
Sedangan tersangka lainnya berinisial BA, 22, tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi Jakarta.
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS mengatakan, penangkapan narapidana AO ini berawal dari penangkapan tersangka BA yang diciduk petugas di pelataran parkir restoran cepat saji kawasan Tabing, Kota Padang, pekan lalu.
Dari tangan pelaku yang merupakan mahasiswa itu, polisi menyita 1 paket sabu, 2 butir pil ekstasi, 2 unit HP dan satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku turut diamankan.
"Anggota dapat informasi, jika pelaku BA ini baru saja membeli ekstasi seharga Rp600 ribu. Lalu, petugas membututi hingga berhasil menangkap pelaku," terang Kumbul di hadapan awak media dalam gelaran jumpa pers, Senin (2/7).
Setelah diinterogasi, lanjut Kumbul, pelaku BA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana di Lapas Klas II B Pariaman. Lantas, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait. Alhasil, petugas pun mengamankan tersangka AO.
"Tersangkan yang napi ini mengaku dapat barang itu dari seseorang yang berada di luar Lapas.
Hingga kini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus peredaran narkob dari balik jeruji tersebut. Sedangkan kedua tersangka itu, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman lima hingga 20 Tahun penjara.
"Kami sedang mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap jaringannya," tegas Kombes Pol Kumbul.(Red/JP)
loading...
Post a Comment