![]() |
Oknum pegawai kanwil kemenkumham kaltim |
SAMARINDA,(BPN) - Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku peredaran narkoba,lagi-lagi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan oleh aparat penegak hukum.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (2/4/2019) malam kemarin, sekitar pukul 21.50 Wita, jalan MT Haryono, tepat di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kaltim.
Berawal dari adanya informasi masyarakat, petugas lalu melakukan pengintaian disekitar lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi narkoba.
Benar saja, sesaat setelah berada di lokasi yang dimaksud, datang seorang pria menggunakan kendaraan roda dua menghampiri seorang pria yang telah menunggunya.
Pria atas nama Riki Rizaldi (21) yang datang dengan menggunakan kendaraan roda itu lalu memberikan sesuatu kepada Azis (52) yang merupakan PNS di Kanwil Kemenkumham Kaltim.
"Dua pelaku kita amankan. Keduanya tampak melakukan transaksi narkoba di depan Kanwil Kemenkumham," ucap KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Suji Haryanto, Rabu (3/4/2019).
Melihat adanya transaksi yang mencurigakan, petugas pun langsung mendekat ke arah keduanya, lalu melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan sejumlah alat bukti, diantaranya 2 poket sabu seberat 0,63 gram, korek gas, satu set alat hisap, speaker bekas, 2 unit kendaraan roda dua, dan 2 unit handphone (HP).
Iptu Suji membenarkan, salah satu pelaku merupakan PNS.
"Satu pelaku PNS, satu pelaku lainnya sipil biasa," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya.
"Masih kita dalami keteranganya. Selanjutnya kita akan lakukan pengembangan," pungkasnya
Diamankannya pelaku peredaran narkoba yang melibatkan PNS merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dilakukan aparat pada sebulan terakhir ini, mulai dari BNNP Kaltim, BNNK Samarinda dan Polresta Samarinda.
Sebelumnya, dua oknum PNS diamankan pada Kamis (21/3/2019) sore lalu sekitar pukul 17.30 Wita di jalan dr Soetomo, Gang 1, RT 29, Sidodadi, Samarinda Ulu oleh BNNP Kaltim.
Parahnya lagi, salah satu pelaku diketahui menjabat sebagai lurah Simpang Pasir bernama M Sapriadi (42) golongan III B.
Lurah tersebut diamankan bersama Mesjidi alias Jedi (40), PNS golongan II A yang sehari-hari bertugas di Bidang Humas dan Protokol Pemkot Samarinda.
Saat petugas masuk ke rumah kayu kediaman Jedi, yang terletak di salah satu kawasan padat permukiman itu, keduanya tampak diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Didepan keduanya terdapat alat hisap, lengkap dengan satu poket sabu. Tanpa basa basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan keduanya.
Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,19 gram, alat hisap, sendok penakar, 3 unit handphone (HP) dan 2 korek api.
Bahkan, urine keduanya diketahui positif mengandung narkotika.
Lalu, PNS golongan II C diamankan oleh BNNK Samarinda. Kali ini, oknum PNS yang diamankan berdinas di Satpol PP Kota Samarinda berinisial Hendro Siswoyo (42).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram yang disimpan di kotak rokok, uang tunai Rp 212 ribu, serta 5 lembar slip bukti transfer ke bank.
Pelaku diamankan Rabu (27/3/2019) malam di jalan Kemakmuran. Terkait dengan adanya bukti slip transfer bank. Dari informasi yang ada, oknum PNS itu mengaku mengikuti judi online.
Tetapi, penyidik BNNK Samarinda masih mendalami transfer untuk transaksi narkoba tersebut. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment