![]() |
Ilustrasi |
BAPANAS- Aksi pria berinisial LC (30) mengedarkan narkoba berbagai jenis seperti sabu, ekstasi, happy five, dan lain-lain yang bernilai miliaran rupiah ternyata dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edi Suprayitno mengatakan pelaku LC mengedarkan narkoba yang disimpan berdasarkan perintah dari seorang penghuni LP di luar Jakarta berinisial B.
“Jadi LC dikendalikan dari dalam lapas dengan inisial B. Jadi LC mengedarkan atas perintah B, ketika ditelepon disuruh mengantarkan ke wilayah Jakarta Utara ketemu dengan orangnya ini, seperti itu,” ucapnya, Kamis (4/4/2019).
Edi menambahkan, ketika itu, pelaku mendapat perintah mengambil narkoba dengan berbagai di kawasan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.
Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
“Kebetulan LC ini pernah dtahan kasus yang sama dan pada tahun 2012 keluar. Pada saat berada di dalam lapas, pelaku berkenalan dengan B,” ucapnya.
Sejauh ini Polisi memastikan pelaku menyimpan narkoba berbagai jenis di tempat kos miliknya di kawasan kawasan Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur, beraksi sendirian dan sesuai dengan perintah B.
“Keterangan pelaku, (mengedarkan narkoba) baru Februari 2019. Sementara yang terjual kemungkinan kalau gram baru 10-20 gram di wilayah Jakarta,” katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 1,5 kilogram, happy five 200 butir, ekstasi 162 butir, putau 5 gram dan ganja 11,95 gram. Total keseluruhan nominal sabu Rp 2,3 miliar ditambah lain-lainnya sekitar Rp 500 juta, total Rp 2,8 miliar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,pelaku diancam penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment