à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


SIDOARJO,(BPN) – Banyak teriakan mantan narapidana (napi) yang pernah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II Sidoarjo Jl. Sultan Agung No.32, Gajah Timur, Magersari, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, membuat citra lapas ini mencoreng nama baik bagi lembaga pemerintahan khususnya kementerian hukum dan ham di seluruh republik Indonesia.

Data dihimpun redaksi satu persatu mantan narapidana yang menjadi korban dan pernah ikut terlibat dalam praktek pungli dan praktek bisnis terselubung di dalam rumah tahanan negara lapas II Sidoarjo mulai berteriak kepada media ini. Dari praktek pungutan liar (pungli) dan bisnis alat komunikasi (handphone) hingga narkoba, yang dinilai sudah beranak pinak yang dilakukan  oleh para narapidana yang dipilih penjadi petugas pendamping (tamping) bekerja sama dengan petugas lapas II Sidoarjo.

Haryono 50th, asal kota Banyuwangi, dirinya menjalani masa hukuman selama 4 bulan penjara hingga menghirup udara bebas pada bulan November 2018 lalu dari rumah tahanan lapas II Sidoarjo, Jawa timur. Sebagian cerita pilu tentang Haryono dibeberkan kepada media, Rabu (20/03/19) kemarin.

“ini pertama kali saya merasakan dan menjalani hidup di dalam rumah tahanan Negara lapas II kota Sidoarjo,” ungkapnya sambil meneteskan air mata saat bercerita nasib nya saat itu.

Sebelum memasuki sebuah kamar atau blok tahanan yang ditujukan kepada Haryono. Menurutnya, masih harus melewati proses karantina terlebih dahulu selama 2-4 minggu lebih.

“Setelah melalui proses penyidikan di kepolisian dan kejaksaan, saya dilimpahkan ke rumah tahanan lapas II Sidoarjo. Kemudian dimasukan jeruji besi yang namanya karantina, dengan dihuni melebihi kapasitas hingga 50-60 orang tahanan, tidur dengan posisi duduk dan untuk beribadah pun tidak bisa,” beber Haryono kepada wartawan.

Menurut Haryono, semua hak dirinya terabaikan dan kewajiban dirinya yang dirasa sudah menjalani hukuman atas tindakan yang diperbuat. Tidak hanya disitu saja, lanjut Haryono, setelah masa karantina dirinya di pindahkan di blok tahanan 3A langsung mendapat kewajiban yang harus di penuhi sebagai penghuni Blok 3A

“Pihak kepala kamar (KM) meminta agar kewajiban sebagai penghuni Blok 3A segera di penuhi, di antaranya bayar uang kamar Rp. 300.000,00 dan uang mingguan Rp. 25.000,00. Uang tersebut di gunakan untuk bayar petugas dan keperluan blok 3A, mulai dari kebersihan, sampah, keresek, sabun, listrik, dan keamanan lainya, dan uang itu diambil oleh petugas pendamping (tamping) yang tiap minggu nya di ambil, jika tidak dibayarkan blok tahanan tersebut pintunya tidak akan dibuka hingga tidak bisa melakukan aktivitas dan hanya di dalam kamar blok saja,” ungkapnya.

Menurut Haryono, ia sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II Sidoarjo bukan menempati sebuah kos-kosan, mengapa harus bayar 300 ribu rupiah  untuk uang kamar. Sedangkan ia, hanya tahanan dari keluarga yang kurang mampu, dan tidak pernah di besuk oleh keluarganya selama di lapas karena jarak dan juga tidak memiliki penghasilan tetap.

“Saya menjalani hukuman dengan ikhlas, bukan kos di Lapas tersebut. Uang dari mana untuk bayar kos, kerja saja tidak. Keluarga jauh di Banyuwangi, tidak pernah besuk, hingga saya terpaksa menjalani masa hukuman dengan menjadi sebagai (AI) atau tukang bersih-bersih “pembantu” bagi penghuni blok 3A karena tidak mampu bayar uang kamar dan iuran bulanan,” ungkap.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) kelas II Sidoarjo Tristiantoro Adi Wibowo angkat bicara mengenai hal tersebut, ia menjelaskan terkait adanya kegiatan pungutan liar (pungli) dan adanya narapidana yang dikaryakan atau dipekerjakan sebagai petugas pendamping (tamping) di dalam Lapas kelas II A Sidoarjo yang diduga sebagai kepanjangan tangan untuk menarik iuran atau pungli kepada semua tahanan.

“Kalau masalah pungli atau istilah bayar dek-dekan (kamar) yang setiap minggu dan bulan, itu tidak ada mas. Saya tidak pernah memerintahkan anak buah saya untuk meminta sejumlah uang kepada para tahanan atau napi,” ujar Kepala KPLP Tristiantoro Adi Wibowo, melalui via telepon, Sabtu (30/03/19) kemarin.

Tristiantoro Adi Wibowo atau yang kerap disapa Adi itu menjelaskan kepada media ini, jika dirinya baru baru bertugas disini menjadi Kepala KPLP.

“Saya baru bertugas disisni, dan saya tidak mengetahui adanya pungli yang dilakukan petugas terhadap para tahanan atau napi. Kalau informasi iuran yang diberikan kepada petugas, saya rasa itu tidak benar mas,” tepisnya.

Dikatakan oleh Adi, dirinya selalu mewanti – wanti kepada setiap anggota agar selalu menjaga nama baik Lapas kelas II A Sidoarjo, supaya bersih dari pungli dan tindakan melawan hukum lainnya. Lanjut Adi, pihaknya juga selalu melakukan pemeriksaan, mulai dari jajaran staf paling bawa hingga kepala Lapas pun tidak luput dari pemeriksaan tanpa terkecuali.

“Kita berkomitmen untuk memberantas aksi pungli, penyulundupan handphone, dan narkoba yang terjadi di dalam Lapas ini. Kalaupun memang ada pasti kita akan kita telusuri dan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan demi mendapat keuntungan sendiri. Memang oknum – oknum seperti itu pasti ada, namun kita terus selalu berkomitmen agar Lapas kelas II A Sidoarjo bebas dari pungli, sebab kita mengharamkan tindakan tersebut,” terang Adi Wibowo.

Adi menanggapi terkait adanya iuran tiap kamar (blok) didalam Lapas II Sidoarjo, mengenai uang iuran yang dilakukan oleh kepala kamar (KM) terhadap para tahanan atau napi. Menurut Adi, mungkin digunakan untuk sebagai tambahan keperluan mereka sendiri yakni para napi.

“Seperti beli air minum dan kebutuhan lainya bagi narapidana pastinya ditanggung sendiri, sebab jatah air minum para tahanan atau napi per 1 harinya hanya 2 liter air mineral. Kalau informasi iuran yang diberikan kepada petugas, saya rasa itu tidak benar mas, rumah tahanan lembaga pemasyarakatan kelas II Sidoarjo punya anggaran sendiri untuk kebersihan dan kebutuhan lainnya,” akunya Adi Wibowo. 

Untuk masalah petugas pendamping (tamping) Adi juga menjelaskan, Petugas mengangkat napi sebagai tamping melalui persyaratan tertentu, serta kesepakatan antara petugas dengan napi, pihaknya tidak sembarangan mengangkat seorang napi untuk di jadikan tamping.

“Adanya tamping untuk meringankan beban petugas didalam lapas, dalam masalah kebersihan dan kerapian dilingkungan lapas. Jadi tamping itu kayak asesmen kita,” ujar Kepala KPLP kelas IIA Sidoarjo, Tristiantoro Adi Wibowo. Dikutip dari Berita Rakyat.

Ditambahkan oleh Adi, tamping kita pekerjakan untuk masalah kebersihan dan kerapian lingkungan Lapas kelas IIA Sidoarjo. Dan mereka tidak ada bayaran (gaji), kita hanya memberikan kegiatan kepada mereka. Untuk petugas juga tetap menjalankan tugas pokoknya sesuai dengan job masing – masing.

Ironis, karena ketidak sanggupan membayar uang kamar dan iuran mingguan, yang harus dibayarkan kepada tamping melalui kepala kamar, Haryono harus menjadi pekerja sebagai tenaga kebersihan di blok 3A. AI adalah nama yang dikenal sebagai pekerja masing-masing blok tahanan di lapas Sidoarjo, dijadikan lah tahanan itu sebagai tenaga kasar alias pembantu dalam kamar tersebut.

Sementara, Slamet Maulana yang juga berporfesi wartawan tersandung kasus pencemaran nama baik (pasal pesanan) pernah mendekam di Lapas kelas IIA Sidoarjo juga mengalami hal yang sama, ” Saya juga begitu mas, jadi kayak nya sudah tradisi di lapas kelas IIA Sidoarjo sini, ” pungkasnya. (red/Liputan Indonesia)
loading...

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.