Pemerintah Akan Bayarkan THR 2018 Sebelum Lebaran, Gaji Ke-13 Pada Bulan Juli

Dirjen Pembendaharaan Kemenkeu Marwanto Haryowiyono
JAKARTA,(BPN)- Dirjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Haryowiyono menyampaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini dalam proses finalisasi di Sekretariat Negara.

Presiden Joko Widodo akan menetapkan RPP THR dan gaji ke-13 serta akan menyampaikan lansung kapan kenaikan gaji serta besaran kenaikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.

" THR akan dibayarkan menjelang lebaran dan kalau untuk gaji ke-13 akan dibayarkan nanti menjelang tahun ajaran baru ",ungkap Marwanto.

Berikut Pres Realese Dirjen Pembendaharaan Kemenkeu terkait RPP THR dan Gaji ke-13.

1. Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka pada tahun 2018 
akan dibayarkan THR dan Gaji/Pensiun/Tunjangan Ke-13 untuk aparatur pemerintah.

2. Pemberian Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 akan ditetapkan oleh Presiden dalam 4 (empat) Peraturan Pemerintah yang ditargetkan akan disahkan pada bulan Mei 2018 dan secara simultan Menteri Keuangan akan menerbitkan 4 (empat) Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR.

3. Beberapa pengaturan penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 adalah:

a. Pembayaran THR direncanakan pada bulan Juni 2018.
b. Pembayaran Gaji Ke-13 dan Pensiun Ke-13 direncanakan pada bulan Juli 2018.

c. THR untuk aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan THR untuk Pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;

d. Gaji Ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan untuk Pensiun Ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

e. THR untuk Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNPNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS) sebesar penghasilan bulan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.

f. Penghasilan Ke-13 untuk PNPNS pada LNS akan dibayarkan sebesar penghasilan bulan Juni 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.

4. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja, direncanakan sudah dapat dimulai pada akhir bulan Mei 2018,dan diharapkan seluruh pembayaran THR dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.

5. Untuk Gaji/Pensiun Ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayaran oleh satuan kerja dapat diajukan mulai akhir bulan Juni 2018 agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli
2018 secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para penerima Pensiun.

6. Kecepatan pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 sangat tergantung dengan kecepatan dan ketepatan satuan kerja dalam pengajuan permintaan pembayaran 
kepada KPPN.

7. Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan Peraturan

1/Post a Comment/Comments

  1. Main Poker Hanya di SINI
    ==== POKER AYAM ====
    Dengan Beragam Game Poker yang Di Jamin buat hari kamu Asik
    *Bonus 5% s/d 10% Tiap harinya
    *Bonus Cashback 0.5% Tiap Minggunya
    Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
    BBM: D8C0B757 | WA: +6281296089061 |LINE: POKERAYAM

    Kunjungi Lnk kami : http://pokerayam.com

    ReplyDelete

Post a Comment