![]() |
KBO Kasat Reskrim Polres Lembata, Ipda I Nengah Soekanata |
LEWOLEBA,(BPN)-- Penyidik Polres Lembata sudah melengkapi berkas perkara pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lembata yang terjerat kasus pembunuhan narapidana Pati Leu di dalam penjara pada 20 Desember 2017 lalu.
Pengembalian berkas itu ke tangan jaksa, setelah polisi melengkapi berkas petkara tersebut sesuai petunjuk jaksa.
Hal tersebut disampaikan KBO Kasat Reskrim Polres Lembata, Ipda I Nengah Soekanata, ketika dihubungi Pos Kupang.Com di Lewoleba, Rabu (23/5/2018) pagi.
Nengah dihubungi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan Pati Leu di dalam lapas beberapa bulan lalu. Berkas perkara kasus itu sudah diserahkan tahap pertama ke kejaksaan negeri Lembata pada awal April 2018 lalu
Namun setelah mempelajari berkas perkara tersebut, jaksa mengembalikan lagi kepada penyidik Polres Lembata untuk dilengkapi lagi. Pengembalian berkas itu disertai petunjuk agar penyidik melengkapinya lagi secara baik.
"Berkas yang dikembalikan itu sudah kami terima dan sudah pula melengkapinya. Setelah lengkap, berkas perkara itu sudah kami serahkan lagi kepada jaksa. Jadi saat ini kami sedang menunggu hasil pemeriksaan kembali oleh jaksa terhadap isi berkas itu," ujar Nengah.
Baca selengkapnya: 9 Sipir Lapas Lembata Pelaku Pembunuhan Diancam 12 Tahun Penjara
Bolak balik berkas perkara dari jaksa ke penyidik, lanjut dia, merupakan hal biasa. Atau bukan karena sesuatu sebab yang terjadi antara penyidik dengan jaksa.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment