![]() |
Lapas Klas II A Lhokseumawe |
Hal itu diungkapkan Kalapas Klas II A Kota Lhokseumawe Nawawi melalui Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan Abu Hanafiah kepada Reporter, Rabu (23/5), terkait upaya pemindahan napi yang sering buat onar dan mengganggu keselamatan napi lainnya.
Napi yang dipindahkan pada Senin (21/5) lalu itu, adalah Jamaluddin alias Dek gam (43 tahun) Napi kasus Narkotika dengan pidana 16 tahun penjara merupakan warga Meunasah Drang, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara.
"Jamaluddin, satu napi yang sudah menjalani hukuman selama tiga tahun di Lapas Lhokseumawe terpaksa kami pindahkan ke Lapas Langsa. Karena sering buat onar dan mengganggu kenyamanan napi lainnya. Bahkan pernah memprovokasi napi lain untuk menyerang petugas penjagaan lapas," ujarnya.
Disebutkannya, kasus terakhir yang dilakukan Jamaluddin adalah mengganggu napi lain hingga menuai perkelahian antar sesama napi, pada Senin (21/5) lalu sekira pukul 19.30 Wib.
Setelah berhasil mencegah terjadinya perkelahian antar sesama napi di Lapas Klas II A Kota Lhokseumawe, Pihak Polres Lhokseumawe turut membantu mengawal pemindahan satu napi kasus narkoba ke Lapas Klas III Kota Langsa.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Sabhara Iptu Sofyanto, Rabu ( 23/5) kemarin terkait kegiatan pengamanan dalam pemindahan napi dari Lapas Klas II B Kota Lhokseumawe ke Lapas Narkotika Klas III.
Kasat membenarkan pada Senin (21/5) lalu, sekira pukul 19.30 Wib telah terjadi perselisihan masalah antara sesama napi dalam lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe.
Awalnya, perselisihan ini dipicu oleh ulah Jamaluddin hingga bersitegang dan saling baku hantam dengan napi lain.
Meski pun sempat dilerai petugas lapas setempat, namun Jamaluddin tetap mengamuk dan tidak mau diatur petugas.
Namun beruntungnya, pada Pukul 23.30 Wib, anggota Team URC Sat Sabhara Polres Lhokseumawe langsung datang ke lokasi kejadian untuk membantu mengamankan situasi dan kondisi tetap kondusif.
Dijelaskannya, pemindahan seorang napi kasus narkoba ke Lapas Narkotika Kota Langsa itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pihak kepolisian dan pihak Lapas Klas II Lhokseumawe.
" Dalam pemindahan napi ke Lapas Kota Langsa, Tim URC Sabhare Polres Lhokseumawe bantu pengawalan berlangsung selama 4 jam perjalanan," terangnya. (Red/ZA)
loading...
Post a Comment