PEKANBARU,(BPN)- Badan Narkotika Provinsi Riau menangkapan seorang pria bernama Chandara alias Sican yang berusaha mengedarkan narkoba di Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 4,5 kilogram sabu dan 4.600 butir pil ekstasi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun menjelaskan, penangkapan Chandra berawal dari informasi adanya jalur peredaran narkoba jaringan internasional di pesisir Riau.
Jaringan tersebut bergerak dari Pulau Rupat, kemudian membawa barang haram itu menuju Pekanbaru sebelum diedarkan di ibu kota Provinsi Riau.
"Kami mulai menyelidiki jaringan itu sejak awal pekan kemarin hingga berhasil menangkap Chandra. Selain itu, juga ditemukan fakta adanya napi yang terlibat dalam jaringan tersebut," kata Haldun, Rabu (23/5).
Selain itu, BNNP Riau juga mendalami keterlibatan seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru yang diduga pengendali peredaran narkoba di Riau. "Kita sedang berkoordinasi dengan Lapas," katanya.
Hal itu terungkap menyusul pengakuan seoang pria bernama Chandra alias Sican yang ditangkap petugas di Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Kami mulai menyelidiki jaringan itu sejak awal pekan kemarin hingga berhasil menangkap Chandra. Selain itu, juga ditemukan fakta adanya napi yang terlibat dalam jaringan tersebut," kata Haldun.
Haldun mengaku telah mengantongi identitas napi tersebut berinisial DD. Napi itu diduga menjadi pengendali narkoba jaringan Malaysia. Haldun mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih jauh.
Selain itu, petugas turut mendalami peran seorang terduga pelaku lainnya yang disebut-sebut bernama Abang. Dia mengatakan Abang merupakan pihak yang langsung berkomunikasi dengan Napi tersebut.
"Abang telah kita tetapkan sebagai DPO. Chandra terancam penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," katanya. [Red/Mdk]
loading...
Post a Comment