![]() |
pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan |
"(Berusaha) mengotak-atik keputusan (pengadilan) yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap para koruptor, ya melecehkan pengadilan itu," ungkap ahli hukum tata negara, Refli Harun, kepada BBC Indonesia, Kamis (06/07).
Saat tiba di Lapas Sukamiskin, Kamis (06/07), salah satu anggota pansus dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyebut kedatangan mereka untuk "mencek dan ricek karena terdapat laporan... ada kejanggalan prosedur pemeriksaan, penyelidikan, penyedikan" yang dialami para napi kasus korupsi ketika masih ditangani KPK.
"Ada (napi) yang dikasih obat. Ada yang diarah-arahkan. Kami kan perlu informasi (langsung) dan cross check (dari napi)."
Anggota komisi hukum DPR ini menyatakan pertemuan dengan "semua napi, (dilakukan) ramai-ramai" dan dalam bentuk "rapat dengar pendapat".
Dari 473 narapidana di Lapas Sukamiskin, sebanyak 403 di antaranya adalah napi kasus korupsi.
Mereka di antaranya adalah terpidana kasus gratifikasi proyek Hambalang, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum; mantan Ketua DPD yang terjerat kasus suap gula impor Irman Gusman; dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin.
'Tidak etis dan tak paham hukum'
Mantan hakim, yang juga adalah pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menyebut tindakan Pansus Hak Anget KPK itu, "tidak hanya tidak etis, tetapi juga tidak mengerti hukum".
"Kalau proses yang disebut salah itu di penyidikan atau penyelidikan, kan sebelum di pengadilan ada yang namanya praperadilan," katanya kepada BBC Indonesia, Kamis (06/07).
"Kalau di prosedur itu (penyidikan, penyelidikan) KPK salah, oleh pengadilan pasti dibebaskan. Atau perkaranya tidak akan maju ke pengadilan... Kalau (akhirnya) dihukum pengadilan, maka prosedurnya sudah benar. Mana logika mereka (DPR)?" kata Asep mempertanyakan.
Lebih jauh lagi, Asep memaparkan jika pun di pengadilan dinilai salah, tetap ada upaya hukum banding dan kasasi. Dan jika berujung incracht (berkekuatan hukum tetap), berarti keputusan tersebut "harus dihormati dan dianggap benar".
"Nah sekarang, Pansus Angket KPK ini menanyakan para koruptor yang sudah (melewati proses) pengadilan itu. Ngerti hukum apa nggak anggota-anggota DPR itu?" ungkap Asep.
Sejalan dengan Asep, Refli Harun menambahkan, jika pansus hak angket mempertanyakan napi yang telah divonis di lapas, berarti mereka mempertanyakan 'apakah kinerja pengadilan yang sudah baik atau belum, bukan kinerja KPK,' karena "KPK hanya bersifat menuntut."
Namun, pernyataan kedua pengamat hukum itu dibantah Ketua Pansus Angket, Agun Gunajar Sudarsa, seusai bertemu para narapidana korupsi. Menurutnya, semua warga negara punya kedudukan yang sama, termasuk napi.
"Pansus angket ini kan soal penegakan hukum. Tidak mungkin kami mendatangi petani yang tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum. Tolong kita sama-sama usaha, saling hargai, hormati, jangan sedikit ada kecurigaan, karena itikadnya baik untuk menegakkan kebenaran. Dan yang menguji itu rakyat. Di lembaga parlemen yang sangat terbuka," pungkas Agun.
Dia juga mengatakan Pansus Hak Angket KPK telah mengumpulkan keterangan dari para narapidana korupsi, yang diklaimnya juga bersedia untuk hadir di rapat pansus untuk memberikan keterangan.
'Musuhi hati nurani rakyat'
![]() |
Pakar hukum tata negara Refli Harun |
Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK ini dibentuk setelah KPK menolak permintaan untuk memutar rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S. Haryani, dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK.
Dalam BAP itu disebutlah nama sejumlah pimpinan dan para anggota DPR saat itu yang diduga ikut menerima duit dalam kasus korupsi yang disebut merugikan negara Rp2,3 triliun.
Pakar hukum tata negara Refli Harun menyebut pembentukan pansus ini "memusuhi hati nurani rakyat."
"Tidak patut lah. Angket itu sendiri tidak patut diajukan kepada KPK, sebuah lembaga penegak hukum. Karena tindakan lembaga penegak hukum itu bisa dikoreksi pengadilan... Ini korupsi sudah demikian akut, eh malah datangi koruptor beramai-ramai, gebuk KPK."
Apa yang disebut Refli 'memusuhi hati nurani rakyat' itu tampaknya tergambar dengan aksi yang dilakukan lima orang guru besar dari berbagai universitas, yang mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (06/07), memprotes hak angket yang digulirkan DPR kepada KPK.
"Supaya pemerintah juga memahami betul, supaya KPK tidak dilemahkan. Penting sekali KPK itu untuk terus didorong, dibantu untuk bekerja keras membasmi korupsi. Jangan dialihkan dengan persoalan-persoalan hak angket segala itu," tutur salah satu profesor yang ikut dalam protes, Riris Sarumpaet, guru besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, kepada BBC Indonesia, Kamis (06/07).
Mereka mengaku mewakili 396 guru besar seantero negeri, namun kali ini tidak bisa menemui Presiden Joko Widodo karena presiden sedang melaksanakan kunjungan ke Turki.(bbc)
loading...
Post a Comment