BAPANAS/Jakarta- Mantan Dirjen PAS Beberkan Faktor Penyebab Terlibatnya Petugas Sipir Dalam Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas
“Saya tidak mau beralasan gaji rendah pegawai.
Gaji rendah bukan alasan untuk tidak bertugas dengan baik. Karena banyak pekerja gaji rendah tapi bekerja bagus,” ujar Hasanuddin di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Menurut Hasanuddin yang tak lain mantan Direktur Jendral Pemasyarakatan, dirinya tidak setuju bila faktor gaji kecil menjadi alasan ataupun alibi seorang petugas sipir terlibat ataupun membantu peredaran narkoba ataupun pengendalian narkoba dari balik lapas.
Malah pria yang pernah menjadi orang nomor satu di pemasyarakatan ini berpendapat jika penyebab dan faktor terjadinya keterlibatan petugas sipir disebabkan lemahnya prinsip hidup dan faktor kedekatan si petugas sipir dengan para napi tersebut.
Dengan kondisi kedekatan tersebut menjadi momen sinapi tersebut menawarkan berbagai hal yang bersifat menggoda dan ikut membantunya memuluskan bisnis haram si napi bandar narkoba.
”Banyak memang terjadi orang-orang lemah-lemah dalam prinsip hidupnya. Jadi mereka tergoda, sehingga terjadi permintaan dan penawaran.
Karena banyak sekali napi yang telah kehilangan banyak hal ketika masuk ke dalam, sehingga dia berusaha mendapatkan kembali yang hilang itu. Karena itu dia menggoda sipir,” ucap Hasanuddin.
Jumlah sipir tak sebanding dengan jumlah penghuni,belum lagi masalah over capacity di setiap lapas membuat ruang lapas semakin sempit,selain itu, masalah over capacity menjadi faktor kelanjutan kenapa bisnis narkoba di dalam lapas melibatkan sipir-sipir.
“Tapi kita tidak pernah main-main sama yang namanya narkoba. Ada sanksi pemecatan buat mereka (sipir yang terlibat bisnis narkoba),” kata Hasanuddin.
Mantan Dirjen PAS Kemenkumham yang lain, Sihabuddin menambahkan sanksi terhadap sipir yang melakukan pelanggaran umumnya ada 3 kategori. Berat, sedang, dan ringan. Tetapi, masalah narkoba merupakan kategori berat.
“Kalau narkoba ini kategori berat. Sampai tingkat pimpinan lapas, kalau memang melakukan perbuatan langgar hukum berat atau memberikan cacat pada kedinasan, kita pecat,” terang Sihabuddin. (PAS/BP)
“Saya tidak mau beralasan gaji rendah pegawai.
Gaji rendah bukan alasan untuk tidak bertugas dengan baik. Karena banyak pekerja gaji rendah tapi bekerja bagus,” ujar Hasanuddin di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Menurut Hasanuddin yang tak lain mantan Direktur Jendral Pemasyarakatan, dirinya tidak setuju bila faktor gaji kecil menjadi alasan ataupun alibi seorang petugas sipir terlibat ataupun membantu peredaran narkoba ataupun pengendalian narkoba dari balik lapas.
Malah pria yang pernah menjadi orang nomor satu di pemasyarakatan ini berpendapat jika penyebab dan faktor terjadinya keterlibatan petugas sipir disebabkan lemahnya prinsip hidup dan faktor kedekatan si petugas sipir dengan para napi tersebut.
Dengan kondisi kedekatan tersebut menjadi momen sinapi tersebut menawarkan berbagai hal yang bersifat menggoda dan ikut membantunya memuluskan bisnis haram si napi bandar narkoba.
”Banyak memang terjadi orang-orang lemah-lemah dalam prinsip hidupnya. Jadi mereka tergoda, sehingga terjadi permintaan dan penawaran.
Karena banyak sekali napi yang telah kehilangan banyak hal ketika masuk ke dalam, sehingga dia berusaha mendapatkan kembali yang hilang itu. Karena itu dia menggoda sipir,” ucap Hasanuddin.
Jumlah sipir tak sebanding dengan jumlah penghuni,belum lagi masalah over capacity di setiap lapas membuat ruang lapas semakin sempit,selain itu, masalah over capacity menjadi faktor kelanjutan kenapa bisnis narkoba di dalam lapas melibatkan sipir-sipir.
“Tapi kita tidak pernah main-main sama yang namanya narkoba. Ada sanksi pemecatan buat mereka (sipir yang terlibat bisnis narkoba),” kata Hasanuddin.
Mantan Dirjen PAS Kemenkumham yang lain, Sihabuddin menambahkan sanksi terhadap sipir yang melakukan pelanggaran umumnya ada 3 kategori. Berat, sedang, dan ringan. Tetapi, masalah narkoba merupakan kategori berat.
“Kalau narkoba ini kategori berat. Sampai tingkat pimpinan lapas, kalau memang melakukan perbuatan langgar hukum berat atau memberikan cacat pada kedinasan, kita pecat,” terang Sihabuddin. (PAS/BP)
loading...
Post a Comment