BAPANAS/Aceh Tenggara- Dua narapidana LP Kutacane berhasil diringkus oleh personil satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara saat asyik mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu dikediaman tersangka,Jumat (25/3/2016).
Kedua napi lapas kutacane tersebut yakni Ms alias Parel (29) warga desa Pulonas Baru Kec. Lawe Bulan dan DP (21) warga Prapat Hulu Kec. Babussalam.
Dalam penggrebekan yang dilakukan oleh personil polresaceh tenggara di kedua rumah tersangka dengan disaksikan oleh tokoh desa setempat sat res narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni satu paket sabhu seberat ,8 gram, 54 buah plastik paket kemas shabu,satu buah kaca pirex,satu pipet untuk sendok, satu alat isap shabu (bong), satu unit HP merk samsung.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ipda Elyan Putra SHmembenarkan adanya penangkapan kedua napi LP Kutacane yang berhasil ditangkap oleh pihaknya.
“ Benar,saya lansung yang pimpin penangkapan kedua napi LP Kutacane tersebut, kini kedua telah kita amankan di polres untuk proses hukum lanjutan” ujar Ipda Delyan Putra SH. (TSA/ tribratanews)
Kedua napi lapas kutacane tersebut yakni Ms alias Parel (29) warga desa Pulonas Baru Kec. Lawe Bulan dan DP (21) warga Prapat Hulu Kec. Babussalam.
Dalam penggrebekan yang dilakukan oleh personil polresaceh tenggara di kedua rumah tersangka dengan disaksikan oleh tokoh desa setempat sat res narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
![]() |
Dua napi LP Kutacane yang tertangkap polres aceh tenggara saat hisap shabu |
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ipda Elyan Putra SHmembenarkan adanya penangkapan kedua napi LP Kutacane yang berhasil ditangkap oleh pihaknya.
“ Benar,saya lansung yang pimpin penangkapan kedua napi LP Kutacane tersebut, kini kedua telah kita amankan di polres untuk proses hukum lanjutan” ujar Ipda Delyan Putra SH. (TSA/ tribratanews)
loading...
Post a Comment