BAPANAS/Banda Aceh- Meski pihak Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh telah melakukan serakaian inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan di hampir seluruh lapas/rutan yang berada di Aceh namun kegiatan pengeluaran narapidana (napi) diluar prosedural semakin meningkat tajam.
Dari catatan BAPANAS, Para napi yang bisa dengan mudah keluar masuk lapas mayoritas berlatarbelakang kasus narkotika dengan hukuman 2 hingga 12 tahun,pengeluaran yang dilakukan baik oleh oknum pejabat maupun oknum petugas sipir lapas senantiasa di barengi dengan sejumlah uang kompensasi oleh para napi tersebut.
Nilai uang yang dikeluarkan untuk bisa mendapatkan fasilitas bebas keluar masuk lapas bervariasi mulai 2 juta sampai 10 juta per napi.
Semakin besar dan statusnya dalam peredaran narkoba maka semakin besar uang yang harus dikeluarkan oleh seorang napi bos narkoba.
Kebebasan keluar masuk lapas ini tidak jarang juga yang dipergunakan oleh para napi narkotika maupun napi bos ataupun gembong narkoba untuk kembali beraktifitas menjalankan kegiatan bisnis haramnya.
Dan tidak sedikit juga para napi yang mendapatkan fasilitas tersebut tidak pernah kembali lagi kelapas,namun ada juga yang kemudian tertangkap polisi kembali setelah beberapa tahun lamanya saat sedang menjalankan bisnis narkobanya ataupun sedang asyik mengkonsumsi narkoba.
Penangkapan syukri napi LP Banda Aceh oleh polres bireun pada akhir tahun 2015 lalu oleh polres bireun,napi syukri yang juga napi pindahan LP Kelas 1 Medan.
Belum sampai sebulan menghuni lapas klas IIA banda aceh tidak pernah kembali setelah diberi izin keluar ilegal oleh pihak Lapas dan tertangkap oleh polres bireun saat sedang transaksi narkoba jenis shabu-shabu.
Tidak lama kemudian diawal bulan maret 2016 kembali polres bireun mengamankan lagi 1 (satu) napi LP Klas IIA Banda Aceh yang mendapat fasilitas keluar masuk lapas yang kemudian tidak kembali lagi ke lapas atau kabur.
Dari pemeriksaan penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh terungkap pengeluaran napi yang kerap dilakukan dilapas lambaro banda aceh dilatarbelakangi adanya pengutipan uang 2 juta hingga 10 juta sebagai tiket bebas hambatan oleh oknum pejabat maupun oknum petugas sipir lapas.
Dalam bulan maret 2016 setidaknya BAPANAS, mencatat ada 3 (tiga) napi di 2 (dua) lapas di Aceh berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian, ke-3 tiga) napi tersebut masih berstatus masih menjalani masa pidana.
Pada Jum’at (25/3/2016) Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan 2 (dua) napi Lapas Kutacane dan barang bukti shabu seberat 0.18 gram, keduanya ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu dirumah salah satu napi tersebut di Kec Lawe Bulan.
Keduanya yakni Ms alias Parel (29) warga desa Pulonas Baru Kec. Lawe Bulan dan DP (21) warga desa Prapat Hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara.
Hanya berselang beberapa hari kemudian ,Senin (28/3/2016) kembali mata publik terbelalak, betapa tidak 1 (satu) orang napi LP Kelas IIA Banda Aceh tertangkap kembali setelah pada 2014 lalu kabur dari lapas dengan .
Penangkapan dilakukan oleh personil Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh pada pukul 23:00 WIB saat Harly Chandra Oscar (30) warga Panteriek Kec. Luengbata Kota Banda Aceh usai mengkonsumsi Shabu.
Kegiatan napi ini dipergoki oleh personil sat res narkoba didalam rumah kontrakannya dikawasan Simpang Surabaya Kec Baiturrahman Banda Aceh. Harly divonis 5 tahun oleh pengadilan atas kepemilikan narkoba jenis shabu.
Dari dalam rumah kontrakan harly diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit alat hisap sabhu (bong),kaca pirex satu buah mancis,plastik bekas paket kemas shabu.
Napi Harly beserta barang bukti oleh pihak polresta banda aceh kemudian diserahkan kepada Ditreskrimum Polda NAD untuk dilakukan pendalaman terhadap mudahnya kabur napi dari LP Banda Aceh.
Dari pengakuan napi Jauhari bin Ahmad (46) warga Blang Panjoe Kec. Kutablang Kab. Bireun yang diamankan oleh polres bireun atas adanya pungutan sejumlah uang mulai 2-4 juta untuk mendapatkan tiket bebas keluar masuk lapas oleh oknum pejabat maupun oknum petugas sipir lapas.
Dari pengakuannya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh dirinya telah menghabiskan uang sebanyak 21 juta untuk mendapatkan kebebasan keluar masuk lapas banda aceh.
Bisnis sampingan para oknum sipir lapas ini bukanlah hal pertama sekali terjadi,bahkan jauh - jauh hari sudah kerap terjadi dan senantiasa menjadi pemberitaan di media massa,online dan elektronik.
Pada awal januari 2015 tepatnya Selasa (13/1/205) dunia pemasyarakatan Aceh dikejutkan dengan keberhasilan Polresta Banda Aceh mengungkap dan
menangkap basah Sofyan (32) napi penghuni LP Kelas IIA Banda Aceh saat sedang meracik shabu-shabu dikediamannya sekaligus dijadikan pabrik shabu di kawasan Neusu Aceh,Banda Aceh.
Sofyan adalah salahsatu napi bos narkoba yang berhasil mengurus pemindahan dari LP Cipinang Ke LP Aceh,bahkan untuk pengurusan pindah ke LP Aceh para napi bos atau gembong narkoba rela mengeluarkan puluhan bahkan ratusan juta.
Berbekal dukungan uang yang memadai akhirnya pada 2013 sofyan di pindahkan ke LP Kelas IIA Lambaro Banda Aceh. Dengan sedikit pelicin untuk para oknum sipir sofyan berhasil mendapatkan tiket bebas hambatan.
Dari informasi para napi penghuni lainnya menyebutkan jika napi bos shabu sofyan jarang terlihat didalam lapas, napi sofyan hanya terlihat berada didalam lapas saat adanya informasi akan adanya pemeriksaan dari pihak kanwil atau adanya kunjungan pejabat dari jakarta.
Sofyan kembali menghilang,muncul didalam lapas lambaro baik setelah para pejabat yang berkunjung meninggalkan lapas,shabu yang diraciknya rencana akan dikirimkan ke para pengedar di Lampung namun belum sempat rencana terlaksana sudah keburu di grebek oleh polisi.
Terakhir kabar berita yang di himpun BAPANAS, sang napi bos sabu tersebut dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada Rabu (11/11/2015) Sekitar pukul 15:20 WIB di PN Banda Aceh.
Akhir persidangan pasa Senin (21/12/2015) sekitar pukul 11:20 WIB,Majelis hakim PN Banda membacakan vonis seumur hidup untuk sofyan bos narkoba pemilik pabrik shabu yang juga napi LP Kelas IIA Banda Aceh.
Selain sofyan masih banyak lagi para napi yang umumnya adalah pindahan dari lapas luar aceh dengan hukuman diatas 5 tahun seperti kebebasan pulang pergi sang napi gembong narkoba faisal sulaiman.
Faisal adalah tangkapan BNN, merasa adanya fasilitas keluar masuk lapas dengan sejumlah uang,akhirnya napi gembong narkoba asal bireun ini berhasil mengurus pindah ke lapas aceh meski kala itu.
Kakanwilkumham Aceh Fathlulrachman SH,MH telah jauh-jauh hari mengeluarkan surat edaran baik kepada jajarannya maupun Ditjen PAS Jakarta melarang adanya pemindahan napi dari luar ke lapas di Aceh karena kerapnya gangguan kamtib dilapas aceh.
Walau adanya penglarangan ataupun tidak diberikan izin oleh Kakanwilkumham aceh atas pemindahan napi ke lapas aceh namun pemindahan para napi bos narkoba terus terjadi.
Bahkan pihak Ditjenpas Jakarta terus memberi izin dan memindahkan napi tersebut ke Aceh tanpa adanya rekomendasi kakanwilkumham Aceh.
Tercatat nama Gunawan,Fauzi Nurdin dan syukri adalah napi bos narkoba yang juga berhasil pindah ke lapas lambaro banda aceh,hanya dalam hitungan hari para napi bos narkoba pindahan LP Kelas I Medan ini telah bisa keluar masuk lapas.
Namun belakangan terungkap napi syukri tidak kembali lagi ke lapas meski saat itu lebaran sudah 1 (satu) minggu berlalu,pada akhirnya tertangkap oleh polres bireun saat sedang transaksi sabhu-shabu di dalam kawasan Bireun.
Belum lagi sebanyak 3 orang narapidana bos narkoba husni mantan anngota polres aceh utara bersama 2 napi lainnya yang tidak berada didalam lapas banda aceh saat serahterima jabatan kalapas banda aceh pada tidak berada didalam lapas.
Informasi yang diterima dari kanwilkumham aceh Senin (11/1/2015) berdasarkan nomor registrasi Husni alias Fadil husni ditangkap pada 19/9/2012,divonis oleh PN Medan dengan hukuman 4 tahun 7 bulan subsider 1 bulan denda 1 milyar yang akhirnya ditahan di Rutan Kelas I medan.
Mantan anggota polres aceh utara ini dipindahkan ke lapas kelas IIA Banda Aceh pada tanggal 16/11/2013,namun dari keterangan kanwilkumham aceh husni tidak didapati berada dalam lapas banda aceh sejak hari sertijab pasca kericuhan LP Banda Aceh akhir 2015 lalu.
Terakhir adalah Rasyidin bin Harun alias Abu Sumatera (36) yang sejak 14 Maret 2015 menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh.
Setelah dipindah dari LP Lhokseumawe ternyata kabur dari LP Banda Aceh sejak 5 Februari 2016. Hingga tadi malam, napi yang dihukum empat tahun penjara karena percobaan pembakaran rumah seorang pejabat di Lhokseumawe itu belum ditemukan, meski terus dicari petugas.
Selain Abu Sumatera, disebut-sebut ada empat napi lainnya yang juga kabur dari LP Banda Aceh dan hingga sampai detik belum kembali.
Mereka yang kabur itu adalah Irwan Yuda Prawira, Mekkial bin Hasan, Chen Piau alias Faruk asal Medan yang dipidana enam tahun karena kasus narkoba, dan Abdul Salam, dipidana 17 tahun penjara juga karena kasus narkoba.
Satu napi lain bernama Mukhtar Lian, dipidana 14 tahun, juga dikabarkan telah kabur dari dari LP Banda Aceh setelah sebelumnya dikeluarkan oleh pihak lapas dengan izin CMK Ilegal.
Belajar dari yang lalu para napi bos narkoba seperti mereka diatas berapapun hukuman dan pidana yang vonis oleh pengadilan namun pada akhirnya akan menjalani pidananya didalam lapas,dengan uang yang mereka miliki maka tiket bebas hambatan sangat mudah didapatkan kembali saat telah berada dilapas.
Maka timbul sebuah pertanyaan di dalam hati kita, Siapakah orang yang paling bertanggungjawab bila hal ini terus terjadi di Lapas Aceh? Dan walau ini terus terjadi mengapa pihak yang wenang ataupun kementerian hukum dan HAM tidak menyikapi ataupun menjadikan kasus yang terjadi dilapas aceh adalah perhatian utama? ()
Dari catatan BAPANAS, Para napi yang bisa dengan mudah keluar masuk lapas mayoritas berlatarbelakang kasus narkotika dengan hukuman 2 hingga 12 tahun,pengeluaran yang dilakukan baik oleh oknum pejabat maupun oknum petugas sipir lapas senantiasa di barengi dengan sejumlah uang kompensasi oleh para napi tersebut.
Nilai uang yang dikeluarkan untuk bisa mendapatkan fasilitas bebas keluar masuk lapas bervariasi mulai 2 juta sampai 10 juta per napi.
Semakin besar dan statusnya dalam peredaran narkoba maka semakin besar uang yang harus dikeluarkan oleh seorang napi bos narkoba.
Kebebasan keluar masuk lapas ini tidak jarang juga yang dipergunakan oleh para napi narkotika maupun napi bos ataupun gembong narkoba untuk kembali beraktifitas menjalankan kegiatan bisnis haramnya.
![]() |
Napi Gembong Narkoba yang bebas keluar masuk LP Klas IIA Banda Aceh |
Penangkapan syukri napi LP Banda Aceh oleh polres bireun pada akhir tahun 2015 lalu oleh polres bireun,napi syukri yang juga napi pindahan LP Kelas 1 Medan.
Belum sampai sebulan menghuni lapas klas IIA banda aceh tidak pernah kembali setelah diberi izin keluar ilegal oleh pihak Lapas dan tertangkap oleh polres bireun saat sedang transaksi narkoba jenis shabu-shabu.
Tidak lama kemudian diawal bulan maret 2016 kembali polres bireun mengamankan lagi 1 (satu) napi LP Klas IIA Banda Aceh yang mendapat fasilitas keluar masuk lapas yang kemudian tidak kembali lagi ke lapas atau kabur.
Dari pemeriksaan penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh terungkap pengeluaran napi yang kerap dilakukan dilapas lambaro banda aceh dilatarbelakangi adanya pengutipan uang 2 juta hingga 10 juta sebagai tiket bebas hambatan oleh oknum pejabat maupun oknum petugas sipir lapas.
![]() |
Napi Yang kabur dari LP Banda aceh |
Pada Jum’at (25/3/2016) Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan 2 (dua) napi Lapas Kutacane dan barang bukti shabu seberat 0.18 gram, keduanya ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu dirumah salah satu napi tersebut di Kec Lawe Bulan.
Keduanya yakni Ms alias Parel (29) warga desa Pulonas Baru Kec. Lawe Bulan dan DP (21) warga desa Prapat Hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara.
Hanya berselang beberapa hari kemudian ,Senin (28/3/2016) kembali mata publik terbelalak, betapa tidak 1 (satu) orang napi LP Kelas IIA Banda Aceh tertangkap kembali setelah pada 2014 lalu kabur dari lapas dengan .
Penangkapan dilakukan oleh personil Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh pada pukul 23:00 WIB saat Harly Chandra Oscar (30) warga Panteriek Kec. Luengbata Kota Banda Aceh usai mengkonsumsi Shabu.
Kegiatan napi ini dipergoki oleh personil sat res narkoba didalam rumah kontrakannya dikawasan Simpang Surabaya Kec Baiturrahman Banda Aceh. Harly divonis 5 tahun oleh pengadilan atas kepemilikan narkoba jenis shabu.
Dari dalam rumah kontrakan harly diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit alat hisap sabhu (bong),kaca pirex satu buah mancis,plastik bekas paket kemas shabu.
Napi Harly beserta barang bukti oleh pihak polresta banda aceh kemudian diserahkan kepada Ditreskrimum Polda NAD untuk dilakukan pendalaman terhadap mudahnya kabur napi dari LP Banda Aceh.
Dari pengakuan napi Jauhari bin Ahmad (46) warga Blang Panjoe Kec. Kutablang Kab. Bireun yang diamankan oleh polres bireun atas adanya pungutan sejumlah uang mulai 2-4 juta untuk mendapatkan tiket bebas keluar masuk lapas oleh oknum pejabat maupun oknum petugas sipir lapas.
![]() |
Jauhari napi yang ditangkap kembali oleh polres bireun |
Bisnis sampingan para oknum sipir lapas ini bukanlah hal pertama sekali terjadi,bahkan jauh - jauh hari sudah kerap terjadi dan senantiasa menjadi pemberitaan di media massa,online dan elektronik.
Pada awal januari 2015 tepatnya Selasa (13/1/205) dunia pemasyarakatan Aceh dikejutkan dengan keberhasilan Polresta Banda Aceh mengungkap dan
menangkap basah Sofyan (32) napi penghuni LP Kelas IIA Banda Aceh saat sedang meracik shabu-shabu dikediamannya sekaligus dijadikan pabrik shabu di kawasan Neusu Aceh,Banda Aceh.
Sofyan adalah salahsatu napi bos narkoba yang berhasil mengurus pemindahan dari LP Cipinang Ke LP Aceh,bahkan untuk pengurusan pindah ke LP Aceh para napi bos atau gembong narkoba rela mengeluarkan puluhan bahkan ratusan juta.
Berbekal dukungan uang yang memadai akhirnya pada 2013 sofyan di pindahkan ke LP Kelas IIA Lambaro Banda Aceh. Dengan sedikit pelicin untuk para oknum sipir sofyan berhasil mendapatkan tiket bebas hambatan.
Dari informasi para napi penghuni lainnya menyebutkan jika napi bos shabu sofyan jarang terlihat didalam lapas, napi sofyan hanya terlihat berada didalam lapas saat adanya informasi akan adanya pemeriksaan dari pihak kanwil atau adanya kunjungan pejabat dari jakarta.
Sofyan kembali menghilang,muncul didalam lapas lambaro baik setelah para pejabat yang berkunjung meninggalkan lapas,shabu yang diraciknya rencana akan dikirimkan ke para pengedar di Lampung namun belum sempat rencana terlaksana sudah keburu di grebek oleh polisi.
Terakhir kabar berita yang di himpun BAPANAS, sang napi bos sabu tersebut dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada Rabu (11/11/2015) Sekitar pukul 15:20 WIB di PN Banda Aceh.
![]() |
Soyan napi pem8lik pabtik sabu saat di PN Banda Aceh |
Akhir persidangan pasa Senin (21/12/2015) sekitar pukul 11:20 WIB,Majelis hakim PN Banda membacakan vonis seumur hidup untuk sofyan bos narkoba pemilik pabrik shabu yang juga napi LP Kelas IIA Banda Aceh.
Selain sofyan masih banyak lagi para napi yang umumnya adalah pindahan dari lapas luar aceh dengan hukuman diatas 5 tahun seperti kebebasan pulang pergi sang napi gembong narkoba faisal sulaiman.
Faisal adalah tangkapan BNN, merasa adanya fasilitas keluar masuk lapas dengan sejumlah uang,akhirnya napi gembong narkoba asal bireun ini berhasil mengurus pindah ke lapas aceh meski kala itu.
Kakanwilkumham Aceh Fathlulrachman SH,MH telah jauh-jauh hari mengeluarkan surat edaran baik kepada jajarannya maupun Ditjen PAS Jakarta melarang adanya pemindahan napi dari luar ke lapas di Aceh karena kerapnya gangguan kamtib dilapas aceh.
Walau adanya penglarangan ataupun tidak diberikan izin oleh Kakanwilkumham aceh atas pemindahan napi ke lapas aceh namun pemindahan para napi bos narkoba terus terjadi.
Bahkan pihak Ditjenpas Jakarta terus memberi izin dan memindahkan napi tersebut ke Aceh tanpa adanya rekomendasi kakanwilkumham Aceh.
Tercatat nama Gunawan,Fauzi Nurdin dan syukri adalah napi bos narkoba yang juga berhasil pindah ke lapas lambaro banda aceh,hanya dalam hitungan hari para napi bos narkoba pindahan LP Kelas I Medan ini telah bisa keluar masuk lapas.
Namun belakangan terungkap napi syukri tidak kembali lagi ke lapas meski saat itu lebaran sudah 1 (satu) minggu berlalu,pada akhirnya tertangkap oleh polres bireun saat sedang transaksi sabhu-shabu di dalam kawasan Bireun.
Belum lagi sebanyak 3 orang narapidana bos narkoba husni mantan anngota polres aceh utara bersama 2 napi lainnya yang tidak berada didalam lapas banda aceh saat serahterima jabatan kalapas banda aceh pada tidak berada didalam lapas.
Informasi yang diterima dari kanwilkumham aceh Senin (11/1/2015) berdasarkan nomor registrasi Husni alias Fadil husni ditangkap pada 19/9/2012,divonis oleh PN Medan dengan hukuman 4 tahun 7 bulan subsider 1 bulan denda 1 milyar yang akhirnya ditahan di Rutan Kelas I medan.
Mantan anggota polres aceh utara ini dipindahkan ke lapas kelas IIA Banda Aceh pada tanggal 16/11/2013,namun dari keterangan kanwilkumham aceh husni tidak didapati berada dalam lapas banda aceh sejak hari sertijab pasca kericuhan LP Banda Aceh akhir 2015 lalu.
Terakhir adalah Rasyidin bin Harun alias Abu Sumatera (36) yang sejak 14 Maret 2015 menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh.
![]() |
Faisal sang napi Gembong narkoba dan Rasyidin alias Abu Sumatera |
Selain Abu Sumatera, disebut-sebut ada empat napi lainnya yang juga kabur dari LP Banda Aceh dan hingga sampai detik belum kembali.
Mereka yang kabur itu adalah Irwan Yuda Prawira, Mekkial bin Hasan, Chen Piau alias Faruk asal Medan yang dipidana enam tahun karena kasus narkoba, dan Abdul Salam, dipidana 17 tahun penjara juga karena kasus narkoba.
Satu napi lain bernama Mukhtar Lian, dipidana 14 tahun, juga dikabarkan telah kabur dari dari LP Banda Aceh setelah sebelumnya dikeluarkan oleh pihak lapas dengan izin CMK Ilegal.
Maka timbul sebuah pertanyaan di dalam hati kita, Siapakah orang yang paling bertanggungjawab bila hal ini terus terjadi di Lapas Aceh? Dan walau ini terus terjadi mengapa pihak yang wenang ataupun kementerian hukum dan HAM tidak menyikapi ataupun menjadikan kasus yang terjadi dilapas aceh adalah perhatian utama? ()
loading...
Post a Comment