Jakarta: Penambahan petugas di lembaga pemasyarakatan dinilai sudah mendesak. Sebab, saat ini jumlah pegawai lapas sangat tidak sebanding dengan jumlah narapidana.
Ketua Badan Pertimbangan Pemasyarakatan Hasanuddin Massaile mengatakan, penambahan jumlah petugas lapas tidak bisa ditawar lagi. Hal ini untuk menghindari potensi gangguan dan ancaman di lapas.
Ketua Badan Pertimbangan Pemasyarakatan Hasanuddin Massaile mengatakan, penambahan jumlah petugas lapas tidak bisa ditawar lagi. Hal ini untuk menghindari potensi gangguan dan ancaman di lapas.
"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa memberikan jatah lebih banyak untuk petugas lapas," kata Hasanuddin kepada Metrotvnews.com di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Selain masalah kuantitas, Hasanuddin juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meningkatkan kualitas para pegawai lapas. Misal, dengan memberikan pelatihan dan pendidikan khusus.
Dia mengatakan, tantangan dan risiko yang dihadapi pegawai lapas berbeda dengan pegawai di instansi lain. Para pegawai lapas diberi tanggung jawab membina narapidana.
Hasanuddin menyayangkan dalam beberapa tahun terakhir sistem perekrutan petugas lapas tidak melewati masa pendidikan dan pelatihan. Sebab, anggaran untuk diklat petugas lapas terbatas.
"Sistem rekrutmen harus satu paket dengan pelatihan dasar mengingat tugas pemasyarakatan yang spesifik," tegas Hasanuddin.
Selain itu, ia mendorong pemerintah menambah dan memperbarui sistem teknologi keamanan lapas. Ia menduga, barang-barang dari luar seperti narkoba bisa masuk ke lapas karena sistem teknologi keamanan lemah.
Juru Bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Efendy sepakat perbandingan jumlah petugas lapas dan narapidana tidak proporsional.
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB untuk membahas kekurangan petugas," kata Efendy kepada Metrotvnews.com.
Menurut Efendy, idealnya satu lapas di isi seribu narapidana. Jika berlebihan, pelayanan pemasyarakatan kepada narapidana akan terganggu.
Efendy mengakui, petugas lapas terutama sipir hanya lulusan Sekolah Menegah Atas (SMA) dan tidak dibekali pelatihan mengatasi narapidana yang melanggar aturan. Kekurangan sumber daya manusia di lapas jadi penyebabnya.
"Seharusnya mereka diberi pendidikan di AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) selama tiga tahun. Karena kekurangan petugas, mereka langsung bertugas di manajerial atau di bagian pengamanan napi," ujarnya.
Data Badan Pertimbangan Pemasyarakatan jumlah lapas di 33 provinsi sebanyak 497 dengan kapasitas 119.706 jiwa. Faktanya saat ini seluruh lapas dihuni lebih dari 183.291 narapidana.(metrotv)
Selain masalah kuantitas, Hasanuddin juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meningkatkan kualitas para pegawai lapas. Misal, dengan memberikan pelatihan dan pendidikan khusus.
Dia mengatakan, tantangan dan risiko yang dihadapi pegawai lapas berbeda dengan pegawai di instansi lain. Para pegawai lapas diberi tanggung jawab membina narapidana.
Hasanuddin menyayangkan dalam beberapa tahun terakhir sistem perekrutan petugas lapas tidak melewati masa pendidikan dan pelatihan. Sebab, anggaran untuk diklat petugas lapas terbatas.
"Sistem rekrutmen harus satu paket dengan pelatihan dasar mengingat tugas pemasyarakatan yang spesifik," tegas Hasanuddin.
Selain itu, ia mendorong pemerintah menambah dan memperbarui sistem teknologi keamanan lapas. Ia menduga, barang-barang dari luar seperti narkoba bisa masuk ke lapas karena sistem teknologi keamanan lemah.
Juru Bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Efendy sepakat perbandingan jumlah petugas lapas dan narapidana tidak proporsional.
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB untuk membahas kekurangan petugas," kata Efendy kepada Metrotvnews.com.
Menurut Efendy, idealnya satu lapas di isi seribu narapidana. Jika berlebihan, pelayanan pemasyarakatan kepada narapidana akan terganggu.
![]() |
Petugas Kepolisian bersenjata lengkap berjaga di depan kamar tahanan ketika merazia ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pekanbaru, Senin 7 Maret 2016. Antara Foto/Rony Muharrman |
"Seharusnya mereka diberi pendidikan di AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) selama tiga tahun. Karena kekurangan petugas, mereka langsung bertugas di manajerial atau di bagian pengamanan napi," ujarnya.
Data Badan Pertimbangan Pemasyarakatan jumlah lapas di 33 provinsi sebanyak 497 dengan kapasitas 119.706 jiwa. Faktanya saat ini seluruh lapas dihuni lebih dari 183.291 narapidana.(metrotv)
loading...
Post a Comment