BAPANAS/Jakarta- Pasca kerusuhan narapidana yang berujung terbakarnya Rutan Malabero Bengkulu di Jl Kol Berlian, Malabero. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly langsung mengeluarkan instruksi kepada jajaran di seluruh kantor wilayah di Indonesia.
"Menkumham pagi tadi mengeluarkan instruksi yang ditandatangani kepada pimpinan unit eselon I, kepala kantor wilayah, kepala unit pelaksana teknis," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM Aidir Amin Daud, Sabtu (26 Maret 2016).
Ada empat instruksi yang dikeluarkan Laoly.
Pertama, jajarannya diminta melakukan koordinasi internal dan senantiasa menjaga keamanan serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan sekecil apapun yang dapat mengganggu kehidupan dan penghidupan di lingkungan kerja masing-masing.
"Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional, Panglima Daerah Militer dan Pemerintah Daerah dalam hal penanganan dugaan adanya penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Aidir menyebutkan poin kedua instruksi Menkumham.
Ketiga, jajarannya diminta tetap melaksanakan penggeledahan, pemeriksaan dan pemrosesan lebih lanjut penyalahgunaan narkotika di Lapas/Rutan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip praduga tak bersalah dan menjaga lingkungan agar tetap kondusif sehingga upaya yang dapat menghasilkan kinerja optimal dan tidak memperkeruh situasi dan kondisi lingkungan kerja.
"Keempat, melaksanakan instruksi menteri ini dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada menteri dengan tembusan kepada sekretariat jenderal dan inspektur jenderal selaku pengawas atas pelaksanaan instruksi menteri ini," sebut Aidir.
Kericuhan di Rutan Bengkulu terjadi saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan razia narkotika, Jumat (25 Maret 2016). Razia ini mendapat perlawanan napi dengan menjebol pintu tahanan dan membakar tiga blok hunian, kecuali blok wanita.
Setelah situasi dikendalikan, pihak Rutan memindahkan seluruh penghuninya ke LP Klas IIA Bentiring. Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Akbar Hadi Prabowo menyebut 5 orang napi tewas akibat kericuhan.
"Menkumham pagi tadi mengeluarkan instruksi yang ditandatangani kepada pimpinan unit eselon I, kepala kantor wilayah, kepala unit pelaksana teknis," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM Aidir Amin Daud, Sabtu (26 Maret 2016).
Ada empat instruksi yang dikeluarkan Laoly.
Pertama, jajarannya diminta melakukan koordinasi internal dan senantiasa menjaga keamanan serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan sekecil apapun yang dapat mengganggu kehidupan dan penghidupan di lingkungan kerja masing-masing.
"Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional, Panglima Daerah Militer dan Pemerintah Daerah dalam hal penanganan dugaan adanya penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Aidir menyebutkan poin kedua instruksi Menkumham.
![]() |
Menkumham RI Yasonna Laoly |
"Keempat, melaksanakan instruksi menteri ini dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada menteri dengan tembusan kepada sekretariat jenderal dan inspektur jenderal selaku pengawas atas pelaksanaan instruksi menteri ini," sebut Aidir.
Kericuhan di Rutan Bengkulu terjadi saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan razia narkotika, Jumat (25 Maret 2016). Razia ini mendapat perlawanan napi dengan menjebol pintu tahanan dan membakar tiga blok hunian, kecuali blok wanita.
Setelah situasi dikendalikan, pihak Rutan memindahkan seluruh penghuninya ke LP Klas IIA Bentiring. Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Akbar Hadi Prabowo menyebut 5 orang napi tewas akibat kericuhan.
loading...
Post a Comment